PEKALONGAN, Lingkarjateng.id – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Pekalongan menerapkan kebijakan baru dalam pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun Ajaran 2026/2027. Seluruh sekolah diwajibkan menyelenggarakan MPLS yang ramah anak, bebas perpeloncoan, pungutan, serta mendukung Gerakan Ayah Mengantar Anak (GAMAS) pada hari pertama masuk sekolah.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) Dindikbud Kabupaten Pekalongan, Ipung Sunaryo, mengatakan kebijakan tersebut mengacu pada Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 beserta surat edaran yang berlaku.
Menurutnya, konsep MPLS tahun ini menitikberatkan pada terciptanya lingkungan sekolah yang aman, nyaman, inklusif, serta bebas dari segala bentuk kekerasan maupun praktik yang merugikan peserta didik baru.
“Seluruh bentuk perpeloncoan, intimidasi, pemaksaan kehendak, penggunaan atribut yang tidak wajar maupun tidak edukatif, hingga kegiatan yang mempermalukan siswa baru dipastikan tidak diperbolehkan,” paparnya saat dihubungi pada Senin, 13 Juli 2026 pagi.
Ipung juga menegaskan, pelaksanaan MPLS sepenuhnya menjadi tanggung jawab sekolah. Siswa lama maupun alumni dilarang menjadi panitia, pengawas, ataupun memimpin kegiatan. Seluruh rangkaian kegiatan harus dirancang, dipimpin, dan diawasi oleh tenaga pendidik serta tenaga kependidikan.
“Pelaksanaan MPLS berlangsung selama lima hari. Hari pertama dan kedua diisi pengenalan lingkungan sekolah, sarana prasarana, tata tertib, budaya lokal, motivasi belajar, kesehatan reproduksi, serta simulasi tanggap bencana. Hari ketiga dan keempat difokuskan pada pemetaan minat dan bakat, asesmen literasi dan numerasi, literasi digital, edukasi bahaya narkoba dan perundungan, serta pembiasaan budaya 5S dan Profil Pelajar Pancasila. Sementara hari kelima diisi refleksi, unjuk karya sederhana, apresiasi potensi siswa, dan penutupan dalam suasana kekeluargaan,” tambahnya.
Sekolah juga diminta mengangkat tema pelestarian lingkungan melalui pengurangan sampah plastik, penanaman pohon, dan penggunaan alat tulis yang ramah lingkungan selama kegiatan berlangsung.
Dalam aspek pembiayaan, Dindikbud menegaskan tidak boleh ada pungutan dalam bentuk apa pun kepada orang tua maupun wali murid. Seluruh kebutuhan pelaksanaan MPLS harus dibiayai melalui anggaran sekolah. Masyarakat juga diminta melaporkan apabila menemukan adanya permintaan sumbangan, pembelian perlengkapan khusus, atau pungutan lain yang berkaitan dengan MPLS.
“Dindikbud mendorong seluruh sekolah melaksanakan Gerakan Ayah Mengantar Anak (GAMAS) pada hari pertama sekolah sebagai upaya memperkuat keterlibatan ayah dalam pendidikan dan pengasuhan anak,” jelasnya.
Untuk memastikan kebijakan berjalan sesuai aturan, Dindikbud akan menerjunkan tim pengawas ke sekolah-sekolah. Pelanggaran seperti perpeloncoan, pungutan liar, maupun keterlibatan alumni akan dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Setelah MPLS selesai, setiap sekolah diwajibkan menyampaikan laporan pelaksanaan kepada Dindikbud paling lambat 30 hari kerja. Laporan tersebut meliputi daftar hadir, materi kegiatan, dokumentasi, serta hasil evaluasi pelaksanaan.
“Kami berharap MPLS menjadi awal tahun ajaran yang menyenangkan, membangun semangat belajar, serta melahirkan generasi pelajar Kabupaten Pekalongan yang tangguh, berkarakter, dan berbudaya,” pungkas Ipung Sunaryo.
Jurnalis: Fahri Akbar
Editor: Sekar





























