Blora (lingkarjateng.id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora menindaklanjuti instruksi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Jawa Tengah, terhadap tim sisir data aktivitas secara on the spot atau langsung di kota minyak.
Kasi Intel Kejari Blora, Hendi Budi Ferdianto, mengatakan hasil dari penyisiran on the spot sudah dilaporkan ke Kejati Jawa Tengah. “Telah dilaksanakan sesuai petunjuk dan arahan pimpinan, menunggu tindak lanjut dari pimpinan,” ujar Hendi, Jumat (10/07/2026).
Sementara untuk jumlah SPPG yang disambangi, Hendi belum dapat menyebutkan kepastian jumlah. Namun ia menyebutkan kalau jumlah SPPG di Blora ada kurang lebih 90 unit dapur.
Ditambahkan, untuk hasil klarifikasi SPPG di Blora, akan menunggu petunjuk lebih lanjut dari pimpinan. Namun ia menyebut sesuai surat perintah (Sprin) hal itu dilakukan selama tujuh hari. “Tidak ada konferensi pers oleh Kejari, terkait dengan hasil klarifikasi SPPG,” bebernya.
Terpisah, Korwil SPPG Blora, Artika Diannita saat dimintai konfirmasi membenarkan ada klarifikasi dari Kejari Blora. Kunjungan itu, menanyakan SPPG yang telah operasional, lalu yang akan operasional dan SPPG persiapan atau sedang di bangun.
“Kemarin ada kunjungan Kejaksaan Blora ke Korwil, lebih koordinasi dan memverifikasi saja, data-data SPPG se-Blora,” beber Artika.
Lebih lanjut, Artika menyebut kunjungan Kejari hanya dilakukan ke Korwil SPPG, sehingga tidak mengunjungi setiap SPPG yang ada di Kabupaten.
Pasalnya hingga saat ini, kepala SPPG hingga Kordinator kecamatan (Korcam) SPPG, tidak ada yang melaporkan kunjungan Kejari Blora, secara langsung.
“(Info temen-temen kepala SPPG?) Tidak ada. (Kordinasi dengan satgas?) Iya kordinasi kan, kita kawal bersama-sama, agar tidak ada hal-hal yang menonjol,” sambungnya.
Dia menambahkan, saat ini di Kabupaten Blora terdapat 94 SPPG yang telah beroperasi, yang akan beroperasi 9 SPPG menunggu dana, dan 43 SPPG yang sedang proses persiapan.
“(Kuota SPPG di Blora?) Semuanya, pendaftaran by sistem. Kalau kuota kita tidak bisa menjawab,” pungkasnya. ***
Jurnalis : Eko Wicaksono
Editor : Fian





























