Blora (lingkarjateng.id) – Pembangunan jalan secara swadaya di Desa Nglebak, Kecamatan Kradenan, Blora justru berujung penangkapan terhadap Sekretaris Desa hingga ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, sempat viral warga desa Nglebak atas pembangunan jalan yang dilakukan secara swadaya. Bahkan saking viralnya warga, Bupati Blora, Arief Rohman sempat berkunjung ke desa tersebut dan turut memberi bantuan pembangunan jalan, pada Rabu 3 Maret 2026 silam.
Kini, pembangunan jalan secara swadaya tersebut masih tetap berlanjut. Bahkan turut memperbaiki akses yang masuk wilayah Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) di bawah pengelolaan Universitas Gajah Mada.
Namun sayangnya, pembangunan jalan secara swadaya yang memasuki lahan KHDTK itu justru dipermasalahkan. Sehingga berujung pada penetapan tersangka terhadap Sekertaris Desa (Sekdes) Nglebak, yakni Mariyono.
Dimintai konfirmasi, Kepala Desa Nglebak, Eko Puryono, menjelaskan jika jalan tersebut sudah ada sejak lama. Menjadi akses bagi warga Desa Nglebak Kecamatan Kradenan Kabupaten Blora menuju Kabupaten Ngawi.
Eko mengungkapkan, jika jalan penghubung sejauh kurang lebih 2-3 Kilometer tersebut semula hanya tanah, kemudian oleh Sekdes Mariyono dan warga dilakukan pengerasan dengan makadam atau sertu.
Pengerasan jalan tersebut dilakukan secara swadaya, melalui iuran dan sumbangan masyarakat demi kepentingan bersama. “Niatnya agar aksesnya lebih mudah. Jalannya memang bukan jalan kabupaten atau jalan desa, itu di wilayah hutan,” beber Eko, Jumat (3/7/2026).
Eko mengatakan pengerasan jalan tersebut, dilakukan dengan mendatangkan alat berat dilokasi. Hal itulah yang menurutnya menjadi titik awal persoalan, sehingga menyeret Mariyono menjadi tersangka.
“Pemakaian alat beratnya memang tidak izin. Tapi pembangunan jalannya sudah berkirim surat ke UGM,” kata dia.
Lanjut Eko, bahwa penangkapan tersebut dilakukan pada saat Mariyono sedang menunggui alat berat yang sedang meratakan grosok atau sertu di lokasi pembangunan. Mariyono ditangkap bersama beberapa orang lainnya.
“Pak Sekdes, dan sopir alat berat. Lalu yang dari warga Desa Pitu, Ngawi dan sopir juga. Sudah seminggu lalu,” imbuhnya.
Mereka ditangkap oleh Tim Gakkum (Penegakan Hukum) Kementerian Kehutanan. Kemudian diserahkan ke Polda Jatim. Saat ini mereka ditetapkan jadi tersangka dan ditahan.
Warga pun menyayangkan atas penangkapan itu. Sebab, upaya perbaikan jalan tidak memiliki niat jahat maupun memperoleh keuntungan pribadi. Warga dan Sekdes berupaya membangun jalan untuk memudahkan akses ekonomi, pendidikan, dan sosial warga di wilayah tersebut.
“Akses ekonomi, pasar, sekolah menjadi lebih dekat ke sana. Disalahkan karena pakai alat berat dan tidak izin. Tak ada pembukaan lahan seperti yang dinarasikan,” tuturnya.
Eko menegaskan, selama perbaikan jalan tersebut, warga sama sekali tidak merusak. Sebab tidak ada satu pohon pun yang ditebang. Sejauh ini, pihaknya sudah melakukan beberapa upaya, dengan bersurat ke UGM.
Ia berharap agar para warga dibebaskan, namun upaya itu nihil. Bahkan langkah serupa juga ditempuh dengan bersurat ke Bupati Blora. “Dari UGM, katanya dibantu agar nanti ringan. Kalau dari Bupati belum ada balasan,” jelasnya.***
Jurnalis : Eko Wicaksono
Editor : Redaksi






























