DEMAK, Lingkarjateng.id – Dua penjual minuman keras (miras) jenis “Es Moni” di Desa Turitempel, Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak dijatuhi sanksi denda masing-masing Rp 500 ribu oleh Pengadilan Negeri Demak. Putusan tersebut menuai sorotan karena dinilai belum memberikan efek jera terhadap pelaku peredaran miras.
Kapolsek Guntur AKP Zamrozi melalui Kanit Samapta Polsek Guntur, Aipda Zaenal Abidin, mengatakan kedua terdakwa kasus penjualan minuman miras tersebut telah menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Demak, pada Selasa, 30 Juni 2026 lalu.
Dalam persidangan tersebut, kedua terdakwa mengakui telah menjual dan mengedarkan miras jenis es monidi wilayah Desa Turitempel, Kecamatan Guntur atau di warung sekitar Balai Desa Turitempel.
“Dalam persidangan, kedua terdakwa mengakui telah menjual dan mengedarkan miras jenis Es Moni. Mereka mengaku nekat menjual miras karena alasan ekonomi,” ujar Zaenal, yang juga bertindak sebagai jaksa penuntut dalam perkara tersebut, saat dikonfirmasi, Kamis, 2 Juli 2026.
Keduanya dijerat Pasal 24 Ayat (1) juncto Pasal 19 Ayat (2) huruf c Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat di Kabupaten Demak.
“Putusan sidang masing-masing terdakwa dikenakan denda senilai 500 ribu, bilamana tidak mampu membayar denda sebagai pengganti adalah kurungan 3 hari,” ujarnya.
Kasus ini berawal dari razia penyakit masyarakat (pekat) yang digelar Polsek Guntur pada 18 Juni 2026 sekitar pukul 19.30 WIB di rumah dan warung milik para terdakwa.
Razia dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang resah dengan maraknya konsumsi miras oleh kalangan remaja dan anak muda.
Menurut Zaenal, salah satu alasan peredaran miras jenis es monimasih sulit diberantas adalah karena sanksi yang dijatuhkan kepada para pelaku masih terlalu ringan.
“Kenapa penjual es monimasih susah diberantas? Karena ya dendanya ringan. Contoh tadi BB banyak gitu dendanya cuma 500 ribu. Polisi sudah susah payah memberantas dengan cara razia, sidangkan, butuh proses yang harus dilengkapi tapi nyatanya ringan dendanya sehingga penjual tidak kapok dan untungnya besar dari (penjualan) Es Moni,” ungkapnya.
Maka dari itu, pihaknya mengimbau masyarakat untuk tidak membeli maupun mengonsumsi miras. Menurutnya, peredaran miras akan sulit diberantas apabila masih ada permintaan dari masyarakat.
“Kami mengimbau andaikata ada penjual (miras) jangan dibeli, andaikata ada yang bikin, atau ada pabrik, ada penjual, asalkan masyarakat tidak ada yang membeli maka peredaran tidak terlalu masif. Dan insyaallah miras atau es moni(peredarannya) bisa berkurang,” ujarnya.
Disinggung terkait dugaan keterkaitan peredaran miras tersebut dengan video viral yang memperlihatkan sejumlah perangkat desa berpesta miras di Balai Desa Turitempel, Zaenal menyatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan.
“Kami masih mendalami apakah ada keterkaitan antara penjual miras ini dengan peristiwa pesta miras yang viral di Balai Desa Turitempel,” katanya.
Zaenal menegaskan, apabila para terdakwa kembali kedapatan menjual miras, kepolisian akan mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, seluruh barang bukti yang disita dalam perkara tersebut berdasarkan putusan pengadilan dirampas untuk dimusnahkan.
Jurnalis: M Burhanuddin Aslam
Editor: Sekar































