Blora (lingkarjateng.id) – Bank Indonesia (BI) menaikkan BI rate atau suku bunga acuan menjadi 5,75 persen atau 25 basis poin baru-baru ini. Namun justru pemerintah pusat mempertahankan bunga kredit usaha rakyat (KUR) di angka 6 persen per tahunnya.
Merespon hal itu, Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) menilai kebijakan pemerintah mempertahankan bunga KUR, merupakan wujud kehadiran negara dalam mendukung pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Pemerintah memastikan kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) tidak memengaruhi bunga KUR yang tetap berada di angka 6 persen per tahun. Bunga KUR ditetapkan melalui skema subsidi pemerintah sehingga tidak mengikuti perubahan BI Rate secara langsung.
Ketua ADKASI Siswanto mengatakan kebijakan tersebut mencerminkan komitmen pemerintah melalui Kementerian UMKM bersama bank-bank penyalur KUR, termasuk bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan perbankan lainnya, dalam memperkuat daya saing UMKM.
“UMKM adalah kelompok usaha rentan terhadap dinamika ekonomi dan persaingan usaha. Dengan bunga KUR sebesar 6 persen, beban pelaku UMKM justru lebih ringan sehingga mereka bisa lebih fokus mengembangkan usaha dan mampu naik kelas,” kata Siswanto, Rabu (1/7).
Siswanto mengatakan keberhasilan program KUR tidak hanya ditentukan oleh kemudahan akses pembiayaan, tetapi juga membutuhkan pembinaan yang berkelanjutan dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, hingga pemerintah kabupaten.
Menurut Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Blora ini, pembinaan tersebut mencakup peningkatan kualitas produksi, pengelolaan keuangan usaha yang sehat, serta penguatan jaringan pemasaran.
“Produksi yang baik, tata kelola keuangan yang baik, dan strategi pemasaran yang tepat merupakan tiga kunci agar UMKM mampu berkembang, naik kelas, dan memperoleh keuntungan yang lebih besar,” tutur Siswanto.
Dirinya berharap seluruh bank penyalur KUR memedomani ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah sehingga bunga KUR sebesar 6 persen benar-benar diterapkan hingga proses realisasi kredit kepada masyarakat.
“Selain itu, target penyaluran KUR yang telah ditetapkan pemerintah diharapkan dapat terealisasi secara optimal melalui sinergi antara pemerintah, DPRD, perbankan, dan para pemangku kepentingan lainnya,” katanya.
Lebih lanjut, kata Siswanto, kolaborasi tersebut penting untuk membantu pelaku UMKM memenuhi berbagai persyaratan administrasi dalam pengajuan KUR, sehingga akses pembiayaan dapat semakin mudah dan tepat sasaran.
Ia menambahkan bunga KUR jauh lebih kompetitif dibandingkan pembiayaan komersial. Bunga kredit usaha di perbankan umum dapat mencapai lebih dari 10–12 persen per tahun, sedangkan sebagian lembaga pembiayaan non perbankan maupun koperasi beban pembiayaannya berkisar 24–40 persen per tahun.
Sebagai informasi, di Kabupaten Blora saat ini tercatat sekitar 13.977 pelaku UMKM yang bergerak di berbagai sektor, mulai dari kuliner, perdagangan daring, produksi batik, penggilingan padi, jasa sound system, hingga industri mebel. ***
Jurnalis : Eko Wicaksono
Editor : Redaksi






























