Batang (lingkarjateng.id) – Di era digital yang semakin tak terbendung, pelaku tidak kejahatan penipuan tak henti membuat resah masyarakat. Salah satunya yakni dengan modus mengirimkan pesan notifikasi yang ujungnya mencuri data pribadi korban.
Menyikapi hal itu, Polres Batang meminta masyarakat untuk mewaspadai adanya pesan singkat maupun WhatsApp misterius yang berisi notifikasi konfirmasi tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk mencegah pencurian data pribadi.
“Kami menghimbau masyarakat khususnya yang menerima pemberitahuan ataupun informasi via SMS ataupun WA untuk melaksanakan konfirmasi melalui situs ETLE yang sudah disediakan oleh Polri yaitu etle.polri.go.id,” kata Kasatlantas Polres Batang AKP Eka Hendra Ardiansyah, Senin (22/6).
Menurut dia, modus penipuan digital kini makin beragam dan menyasar siapa saja sehingga warga perlu mengabaikan pesan dari nomor telepon yang tidak dikenal atau yang mengaku dari instansi resmi.
“Kecerobohan mengklik tautan sembarangan bisa berakibat fatal bagi keamanan ponsel pintar. Pesan-pesan ini kerap disertai tautan mencurigakan yang berujung pada pencurian data pribadi,” katanya.
Ia meminta masyarakat bisa memeriksa secara mandiri apakah kendaraan mereka benar-benar tercatat melakukan pelanggaran lalu lintas atau tidak.
“Nah, jika terdapat informasi ataupun SMS yang berasal dari nomor yang tidak dikenal ataupun dalam hal ini dari nomor resmi dari pihak operator ataupun dari pihak yang mengatasnamakan instansi untuk diabaikan,” katanya.
Ia mengatakan pihaknya membuka layanan untuk pengecekan langsung secara tatap muka pada masyarakat yang masih ragu dengan validitas pesan yang diterima.
Selain mengecek melalui website Polri, etle.polri.go.id, kata dia, masyarakat juga diimbau dapat mengkonfirmasi langsung ke kantor Satuan Lalu Lintas dengan membawa bukti tersebut untuk dikonfirmasi ke unit tilang.
“Nantinya, petugas di unit tilang akan memeriksa sistem internal kepolisian. Jika data yang tertera pada SMS tersebut tidak ditemukan di sistem maka sudah bisa dipastikan bahwa itu adalah upaya penipuan,” kata Eka.
Dia mengatakan bahwa prosedur resmi Korlantas Polri dalam mengirimkan konfirmasi ETLE adalah melalui surat fisik yang dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan bukan sekadar melalui pesan singkat digital yang meminta transfer uang.
“Kami pastikan kalau masyarakat yang tercapture ETLE pasti akan mendapatkan surat pemberitahuan sesuai dengan kendaraan yang tercapture pelanggaran tersebut,” tandasnya.***
Editor : Redaksi





























