JEPARA, Lingkarjateng.id – Sebuah rumah hunian di Dukuh Ujung Pandan RT 02 RW 01, Desa Welahan, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara, terbakar pada Jumat, 19 Juni 2026.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Jepara, Edy Marwoto mengatakan laporan kejadian diterima petugas pada pukul 18.12 WIB. Setelah menerima informasi tersebut, satu unit mobil pemadam dari Pos Kalinyamatan langsung diberangkatkan menuju lokasi.
“Petugas tiba di lokasi sekitar pukul 18.40 WIB dan langsung melakukan upaya pemadaman serta pendinginan untuk mencegah api meluas ke bangunan lain di sekitarnya,” ujar Edy.
Ia menjelaskan, rumah yang terbakar memiliki luas sekitar 10×10 meter. Berdasarkan hasil penanganan di lapangan, kebakaran diduga berasal dari obat nyamuk yang memicu munculnya api.
“Proses pemadaman berlangsung selama hampir dua jam dan selesai pada pukul 20.30 WIB. Berkat kesigapan petugas, api berhasil dikendalikan sehingga tidak merambat ke rumah warga lainnya,” kata Edy.
Akibat kejadian tersebut, pemilik rumah mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai sekitar Rp30 juta. Selain itu, terdapat satu korban yang mengalami luka bakar ringan.
“Peristiwa sudah berhasil ditangani dan kondisi di lokasi aman terkendali. Korban mengalami luka bakar ringan dan telah mendapatkan penanganan,” jelasnya.
Pihaknya pun mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan sumber api di dalam rumah, termasuk obat nyamuk bakar, serta memastikan benda-benda yang mudah terbakar tidak berada di dekat sumber panas untuk mencegah terjadinya kebakaran.
Jurnalis: Tomi Budianto
Editor: Sekar































