Demak (lingkarjateng.id) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak mengusulkan sebanyak 500 formasi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) untuk tahun 2026, terdiri atas formasi tenaga teknis, kesehatan, dan pendidikan.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Demak, Herminingsih, mengatakan pengusulan formasi tersebut merupakan tindak lanjut atas surat edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).
Herminingsih mengungkapkan, dalam dua tahun terakhir Pemkab Demak menghadapi tingginya angka pensiun ASN. Tercatat sejak tahun 2025 hingga saat ini terdapat sekitar 700 ASN yang menerima SK purna tugas.
“Pensiun kita banyak, lebih dari 700 orang dalam 2 tahun,” ujar Herminingsih, belum lama ini.
Ia menjelaskan, usulan CASN tersebut telah disampaikan kepada pemerintah pusat. Namun, hingga kini pihaknya masih menunggu persetujuan terkait jumlah serta skema penerimaan, apakah nantinya melalui formasi CPNS, PPPK, maupun keduanya.
“Sesuai surat dari Menpan-RB sudah kami tindak lanjuti dan sudah kami usulkan. Nanti apakah formasinya PNS, PPPK, atau kedua-duanya, kami masih menunggu persetujuan,” katanya.
Selain itu, pihaknya juga belum mengetahui secara pasti jadwal pelaksanaan seleksi CASN tersebut. “Untuk pelaksanaan kami belum tahu, apakah nanti di akhir tahun atau awal tahun 2027,” imbuhnya.
Dari total 500 formasi yang diusulkan, kebutuhan terbesar berasal dari sektor pendidikan, khususnya tenaga guru. Hal itu karena jumlah ASN yang pensiun paling banyak berasal dari kalangan tenaga pendidik.
“Terbanyak di guru, ada lebih dari 300 formasi, karena yang paling banyak pensiun memang guru,” jelasnya.
Selain mempertimbangkan kebutuhan pegawai, Pemkab Demak juga menyesuaikan usulan formasi dengan kemampuan keuangan daerah serta kebijakan batas maksimal belanja pegawai.
Dia menambahkan, pada tahun 2025 Pemkab Demak tidak mendapatkan formasi CASN sehingga kebutuhan pegawai dihitung untuk dua tahun sekaligus. Adapun terakhir kali Pemkab Demak mengusulkan formasi CASN pada tahun 2024.
“Karena tahun 2025 kemarin tidak ada formasi, maka perhitungannya untuk dua tahun. Tapi tentu tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan batasan belanja pegawai,” pungkasnya. ***
Jurnalis : Burhan Aslam
Editor : Redaksi































