SALATIGA, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga bersama DPRD terus memperkuat komitmen pembangunan daerah melalui penyusunan regulasi strategis.
Dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Salatiga yang digelar di Ruang Bhinneka Tunggal Ika, Senin, 25 Mei 2026, Wali Kota Salatiga Robby Hernawan mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif.
Tiga Raperda yang diajukan meliputi Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2025–2055.
Dalam penyampaiannya, Robby menegaskan bahwa ketiga Raperda tersebut disusun sebagai langkah memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus menjawab tantangan pembangunan daerah ke depan.
“Perangkat daerah terkait bersama tim pembahas Raperda akan mempersiapkan bahan guna memastikan efektivitas pembahasan melalui alat kelengkapan DPRD,” papar Robby.
Pembahasan awal Raperda tersebut mendapatkan respons positif dari seluruh fraksi DPRD. Meski demikian, DPRD menilai perlu dilakukan pengkajian dan pembahasan lebih mendalam agar regulasi yang dihasilkan benar-benar tepat sasaran dan aplikatif di masyarakat.
Menanggapi pandangan umum fraksi, Robby menyampaikan apresiasi atas perhatian dan komitmen DPRD dalam mengawal arah pembangunan Kota Salatiga.
“Pandangan umum yang telah disampaikan menunjukkan adanya perhatian, kepedulian, dan komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif dalam menghadirkan kebijakan daerah yang tidak hanya memenuhi aspek regulatif, tetapi juga benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat serta tantangan pembangunan ke depan,” jelasnya.
Ia menambahkan, berbagai catatan dan masukan dari DPRD akan dijadikan bahan penyempurnaan Raperda sekaligus evaluasi program perangkat daerah terkait.
“Sementara penjelasan rinci yang bersifat teknis dan substansial akan dibahas lebih lanjut dalam rapat pansus mendatang,” tambahnya.
Melalui pembahasan tiga Raperda strategis tersebut, Pemkot Salatiga bersama DPRD berharap mampu menghadirkan landasan hukum pembangunan yang lebih tertib, berkelanjutan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Selain itu, regulasi tersebut diharapkan dapat mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan daerah yang semakin efektif, transparan, dan akuntabel.
Jurnalis: Angga Rosa
Editor: Sekar


































