JEPARA, Lingkarjateng.id – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jepara menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Tahun 2026 di Aula Lantai 3 Gedung OPD Bersama, pada Jumat, 22 Mei 2026.
Kegiatan ini menjadi wadah untuk menyerap saran, kritik, dan masukan dari berbagai unsur masyarakat demi peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang perizinan.
Forum tersebut dihadiri Kepala DPMPTSP Kabupaten Jepara Arif Darmawan, kepala OPD se-Kabupaten Jepara, tokoh masyarakat, akademisi, organisasi kemasyarakatan (Ormas), hingga pelaku usaha.
Kepala DPMPTSP Jepara Arif Darmawan mengatakan bahwa, FKP menjadi sarana penting untuk mengevaluasi dan memperbaiki layanan yang selama ini berjalan.
Menurutnya, masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan sangat dibutuhkan agar pelayanan yang diberikan semakin efektif dan sesuai kebutuhan pengguna layanan.
“FKP ini kami laksanakan untuk menyerap saran dan masukan sebagai bahan evaluasi terhadap pelayanan yang selama ini sudah berjalan. Kami ingin memastikan layanan perizinan benar-benar hadir sesuai kebutuhan masyarakat dan pelaku usaha,” kata Arif.
Ia menjelaskan, pelaksanaan FKP memiliki peran strategis dalam membangun sistem pelayanan publik yang lebih baik. Salah satunya menyelaraskan regulasi dengan kondisi nyata di lapangan. Melalui forum ini, pemerintah dapat mengetahui hambatan yang dialami pengguna layanan secara langsung.
“Sering kali kebijakan yang dibuat dari sisi birokrasi perlu disesuaikan dengan kondisi di lapangan. Melalui forum seperti ini kami mendengar langsung persoalan yang dihadapi masyarakat sehingga kebijakan yang lahir bisa lebih implementatif dan tidak tumpang tindih,” ujarnya.
Selain itu, forum konsultasi publik juga dinilai mampu meminimalisasi risiko penolakan maupun sengketa hukum di kemudian hari. Sebab, masyarakat dan pelaku usaha diberi ruang untuk menyampaikan aspirasi sejak awal dalam penyusunan standar pelayanan.
Arif menambahkan, transparansi dalam layanan perizinan juga menjadi fokus utama. Dengan membuka ruang komunikasi secara terbuka, masyarakat dapat mengetahui alur pelayanan, waktu penyelesaian hingga mekanisme layanan secara jelas sehingga dapat mempersempit potensi praktik pungutan liar maupun percaloan.
“Pelayanan yang cepat, mudah dan memberikan kepastian hukum akan berdampak besar pada iklim investasi daerah. Ketika birokrasi dipermudah, maka investasi akan tumbuh dan secara otomatis ikut mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” jelasnya.
Lebih lanjut, Arif mengungkapkan bahwa, dalam Forum Konsultasi Publik tersebut, sejumlah persoalan dan rekomendasi perbaikan juga berhasil dihimpun, yaitu untuk membantu pelaku UMKM dalam pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB), DPMPTSP berencana membuka gerai layanan di sentra UMKM dan siap menindaklanjuti setiap permintaan layanan langsung.
Selain itu, proses verifikasi Surat Izin Praktik Kesehatan yang dinilai masih memerlukan waktu cukup lama akan dievaluasi melalui koordinasi dengan Dinas Kesehatan. Langkah yang disiapkan yakni merevisi Standar Pelayanan (SP) dan SOP terkait waktu layanan dengan target penyelesaian satu bulan.
“Masukan lain juga berkaitan dengan layanan WhatsApp pelayanan yang diusulkan kembali aktif. kami akan menugaskan salah satu pegawai sebagai admin layanan tersebut dengan target realisasi satu bulan,” terang Arif.
Sementara persoalan belum terkoneksinya kode NOP dari aplikasi SIMPAD BPKAD ke sistem JOSS DPMPTSP juga akan segera ditindaklanjuti melalui koordinasi bersama Diskominfo dan BPKAD agar sinkronisasi sistem dapat segera terealisasi.
“Jadi melalui FKP ini, kami berharap pelayanan perizinan tidak lagi dipandang sebagai proses yang rumit dan menghambat, tetapi menjadi mitra bagi masyarakat dan pelaku usaha dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan daerah,” pungkasnya.
Jurnalis: Tomi Budianto
Editor: Sekar































