PATI, Kabarhariini.id – Komisi A DPRD Pati menggelar paripurna public hearing pembahasan Raperda tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin pada Senin 18 Mei 2026.
Rapat dihadiri sejumlah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang terakreditasi bersama dengan Bagian Hukum Setda Pati.
Ketua komisi A Narso menyampaikan, melalui Raperda ini LBH akan digandeng oleh Pemkab Pati dalam rangka memberikan pendampingan hukum bagi masyarakat miskin.
“Yang memenuhi ketentuan atau kriteria tidak mampu atau miskin. Pemkab nanti akan bekerjasama dengan lembaga bantuan hukum yang terakreditasi,” ungkapnya.
Narso menambahkan, perumusan Raperda ini dilatarbelakangi rasa keprihatinan pemerintah akan bantuan hukum yang sulit diakses oleh masyarakat miskin.
“Kami berharap dengan Perda ini terutama masyarakat miskin, disabilitas, perempuan, anak itu bisa tercover lewat bantuan hukum dari pemerintah,” ungkapnya.
Raperda ini ditarget selesai akhir tahun 2026. Sehingga pada 2027, Perda bisa digunakan dan bermanfaat bagi masyarakat Pati.
Jurnalis: Lingkarjateng Group Network
Editor: Sekar





























