SEMARANG, Lingkarjateng.id – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Jawa Tengah menyatakan Musyawarah Daerah (Musda) yang mengatasnamakan DPD Partai Golkar Kabupaten Wonosobo di Gedung Golkar Wonosobo, Minggu, 10 Mei 2026, sebagai kegiatan ilegal. Kegiatan tersebut bahkan menetapkan Triana Widodo sebagai ketua dalam forum yang diklaim sebagai Musda XI Golkar Wonosobo.
Ketua Bidang Organisasi DPD Partai Golkar Jawa Tengah, P Lami Suhadi, menegaskan kegiatan itu tidak sah karena dilaksanakan tanpa persetujuan resmi dari DPD Golkar Jawa Tengah.
“Kegiatan yang mengklaim sebagai Musda XI Partai Golkar Wonosobo yang dilaksanakan hari Minggu, 10 Mei 2026, di Gedung Golkar sebagai kegiatan tidak sah, melanggar aturan organisasi dan bisa disebut illegal,” kata Lami Suhadi, Minggu, 10 Mei 2026.
Menurutnya, pelaksanaan musda tersebut melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), peraturan organisasi, serta petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Partai Golkar terkait tata cara penyelenggaraan musyawarah daerah.
Lami mengatakan, DPD Golkar Jawa Tengah akan melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut sebagai langkah penegakan aturan organisasi.
“Pelaku pelanggaran bisa mendapatkan hukuman. Karena pelanggaran itu sama dengan melakukan tindakan yang salah,” ujarnya.
Ia menjelaskan, seluruh pelaksanaan musda di tingkat DPD II harus memperoleh persetujuan dari DPD provinsi. Selain itu, pimpinan sidang musda juga wajib mengantongi mandat resmi yang ditandatangani ketua dan sekretaris DPD provinsi.
“Tanpa itu, apa yang dilakukan illegal, dan apapun hasilnya batal demi hukum organisasi,” tegasnya.
DPD Golkar Jawa Tengah juga menyayangkan kehadiran Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat dalam kegiatan tersebut. Menurut Lami, ada dugaan pihak tertentu sengaja mengelabui bupati sehingga hadir dan membuka acara yang disebut ilegal itu.
“Sepertinya ada yang sengaja mengelabui Pak Bupati sehingga beliau tidak tahu bahwa kegiatan tersebut illegal,” ujarnya.
Lami turut membantah klaim dukungan 18 suara dari total 20 suara yang disebut mendukung Triana Widodo atau Wiwid Cebong dalam forum tersebut.
Ia menilai hasil forum tidak memiliki kekuatan organisasi karena prosesnya dianggap tidak sesuai aturan partai.
Selain itu, ia menegaskan Triana Widodo tidak lagi memiliki hak mencalonkan diri sebagai ketua DPD II Golkar Wonosobo untuk periode ketiga karena belum mengantongi persetujuan tertulis dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar.
“Sebagai ketua Bidan Organisasi, saya prihatin betul masih ada kader yang terang-terangan menerjang aturan,” keluhnya.





























