SALATIGA, Lingkarjateng.id – Belanja pegawai Pemerintah Kota Salatiga mencapai 48 persen pada tahun anggaran 2026 dan ditarget turun pada 30 persen tahun 2027.
Wali Kota Salatiga, Robby Hernawan, mengatakan dengan belanja pegawai 48 persen saat ini pihaknya meminta jajaran kreatif dalam memberikan pelayanan agar tidak bergantung pada anggaran pemerintah.
“Belanja pegawai saat ini mencapai 48 persen. Sedangkan pemerintah menargetkan penurunan hingga 30 persen pada tahun 2027. Karena itu, kita tidak boleh lagi terjebak pola pikir lama yang hanya fokus menghabiskan anggaran,” ujarnya.
Robby saat memberikan arahan kepada Kepala Puskesmas dan Kader Pengembangan Manusia (KPM) se- Kota Salatiga pada Kamis, 7 Mei 2026 meminta agar puskesmas beriovasi dalam memberikan layanan kesehatan.
Anggaran Belanja Membengkak, Pemkot Salatiga Akan Lakukan Efisiensi Pegawai
Menurutnya, pelayanan kesehatan tetap bisa berjalan optimal melalui kolaborasi dengan berbagai pihak, mulai dari PKK, organisasi keagamaan, komunitas masyarakat hingga sektor swasta.
“Program harus tetap berjalan melalui kolaborasi dengan berbagai pihak tanpa selalu bergantung sepenuhnya pada APBD,” ucapnya.
Selain itu Robby juga meminta jajaran Dinas Kesehatan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor kesehatan. Namun, ia mengingatkan agar orientasi pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama.
Robby juga mengingatkan agar edukasi terkait tarif layanan kesehatan dilakukan secara hati-hati dan humanis agar tidak memicu kesalahpahaman di masyarakat.
“Silakan tingkatkan kreativitas untuk menambah PAD, tetapi jangan sampai fungsi pelayanan dikalahkan oleh fungsi mencari uang,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Salatiga Prasit Al Hakim menyampaikan pihaknya tengah memetakan berbagai potensi baru guna mendongkrak PAD sektor kesehatan. Salah satu langkah konkret yang dilakukan ialah penguatan regulasi melalui penyusunan Peraturan Wali Kota terkait tarif pelayanan kesehatan.
“Kami telah berupaya menerbitkan Peraturan Wali Kota terkait tarif pelayanan kesehatan. Regulasi ini menjadi dasar untuk menggali potensi yang ada sekaligus memberikan kepastian layanan kepada masyarakat,” jelas Prasit.
Jurnalis: Angga Rosa
Editor: Ulfa
































