PATI, Lingkarjateng.id – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, mengajukan pencabutan permanen izin operasional sebuah pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Tlogowungu menyusul kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santri.
Usulan tersebut disampaikan Chandra kepada Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi.
“Usulan tersebut kami sampaikan kepada Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi saat rapat koordinasi untuk memastikan penanganan dan perlindungan bagi para santri,” ujar Chandra usai menerima kunjungan Menteri PPPA di Pendopo Kabupaten Pati, Minggu, 3 Mei 2026.
Ia mengapresiasi respons cepat pemerintah pusat melalui Kementerian PPPA dalam menangani kasus tersebut. Saat ini, kementerian juga tengah berkoordinasi dengan instansi terkait guna menindaklanjuti usulan pencabutan izin operasional sebagai langkah pencegahan.
Sementara itu, operasional pondok pesantren yang dimaksud telah dihentikan sementara, termasuk aktivitas penerimaan peserta didik baru.
“Untuk sementara sudah ditutup dan tidak menerima siswa baru,” ujarnya.
Pemkab Pati memastikan proses pendidikan bagi santri tetap berjalan. Siswa kelas VI Madrasah Ibtidaiyah (MI) tetap mengikuti ujian sesuai jadwal dengan pengawasan dan pendampingan.
Kepala Kementerian Agama Kabupaten Pati, Ahmad Syaiku, menyebutkan siswa kelas I hingga V diberikan dua pilihan, yakni mengikuti pembelajaran secara daring atau dipindahkan ke madrasah lain.
Selain itu, terdapat 48 siswa yatim piatu yang saat ini penanganannya telah dikoordinasikan dengan sejumlah yayasan di Pati dan Kajen untuk mendapatkan pendampingan lanjutan.
Dari sisi penegakan hukum, Kabag Ops Polresta Pati, Dwi Atma Yofi Wirabrata, menyampaikan bahwa pengasuh pondok pesantren telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 April 2026 dan akan segera menjalani proses pemanggilan.
Pemerintah daerah juga mendorong evaluasi menyeluruh terhadap perizinan pondok pesantren ke tingkat pusat sebagai bagian dari upaya mencegah kasus serupa terulang di masa mendatang.
Dalam kunjungan tersebut, Menteri PPPA turut didampingi jajaran kementerian dan pemerintah daerah, termasuk perwakilan DPRD, Dinas Sosial P3AKB, serta aparat kepolisian, guna memperkuat koordinasi lintas sektor dalam penanganan kasus.





























