Jakarta (lingkarjateng.id) – Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla alias JK mendatangi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Rabu (8/56/2026) siang.
JK tiba di Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 11.00 WIB siang dengan mengendarai mobil berwarna hitam. JK mengenakan kemeja motif bunga berwarna biru, ia turun dan langsung disambut oleh kuasa hukumnya, Abdul Haji Talaohu.
JK langsung didampingi kuasa hukumnya masuk ke dalam Gedung Bareskrim Polri. Belum diketahui pasti apa tujuan kedatangan Jusuf Kalla ke Bareskrim Polri siang ini. Namun saat ditanya oleh wartawan ia hanya menjawab bahwa dirinya akan melapor.
“Melapor, melapor,” kata JK singkat kepada wartawan saat ditanya tujuannya datang ke Bareskrim Polri.
Saat kembali ditanya terkait pelaporan apa, ia tidak menjawab sepatah kata pun dan langsung masuk ke Gedung Bareskrim Polri.
Sebelumnya Jusuf Kalla sendiri melalui kuasa hukumnya telah melaporkan Rismon Sianipar terkait kasus pencemaran nama baik. Laporan itu disampaikan JK lewat pengacaranya, Abdul Haji Talaohu ke Mabes Polri pada Senin, 6 April 2026 kemarin.
“Jadi penting hari ini sesuai dengan rencana kami sudah melaporkan Rismon, sudah bertemu dengan penyidik, sudah ini, sudah menyerahkan. Soal administrasi itu (LP) teknis saja nanti,” kata kuasa hukum JK, Abdul Haji Talaohu, kepada wartawan, Senin (6/4).
Abdul mengatakan pihaknya juga mengadukan sejumlah kanal YouTube. Dia mengatakan masih ada data yang perlu dilengkapi sebelum membuat laporan resmi terhadap empat kanal YouTube tersebut.
“Selain Rismon, ada beberapa akun YouTube dan YouTuber yang juga kami apa namanya, akan lakukan pengaduan karena ini beberapa data yang harus kami lengkapi dan secepatnya kami akan masukin pengaduan. Karena pasal yang kami dalilkan itu adalah Pasal 263 dan Pasal 264 KUHP yang baru, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023,” jelas dia. ***
Editor : Fian






























