BLORA, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora belum menerapkan kebijakan work from anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) dan masih menunggu arahan resmi dari pemerintah pusat maupun Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Bupati Blora, Arief Rohman, menyampaikan hingga kini regulasi terkait pelaksanaan WFA masih dalam tahap perumusan di tingkat provinsi.
“Kita masih menunggu (instruksi penerapan). (Pemprov) Jawa Tengah sedang merumuskan WFA. Dalam satu minggu ada 1 hari WFA, antara Kamis atau Jumat,” kata Arief di Blora, Selasa, 31 Maret 2026.
Selain menunggu kebijakan tersebut, Arief mengatakan bahwa Pemkab Blora juga menyiapkan langkah lain yang berkaitan dengan efisiensi energi.
Salah satunya dengan mendorong ASN menggunakan sepeda saat berangkat ke kantor, khususnya bagi pegawai yang berdomisili di wilayah perkotaan.
“Termasuk penghematan, nanti ke kantor menggunakan sepeda, yang rumahnya kota nanti diharapkan juga melakukan penghematan,” sambungnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Blora, Heru Eko Wiyono, mengatakan pihaknya masih menunggu Surat Edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai dasar pelaksanaan WFH di daerah.
“Kaitannya WFA, menunggu surat edaran Mendagri mungkin tanggal 1 april, sudah diedarkan kepada KLN/pemprov/kab/kota,” kata Heru.
Ia menjelaskan, secara teknis Pemkab Blora telah memiliki sistem pendukung berupa aplikasi presensi online berbasis Android yang memanfaatkan pelacakan lokasi (GPS) untuk memantau kehadiran ASN.
“Kita sudah punya e-presensi memakai Android. Aplikasi kita sementara hanya deteksi, bila melakukan absensi muncul lokasi yang bersangkutan,” katanya.
Namun, kata Heru, sistem tersebut belum dilengkapi fitur verifikasi visual seperti kewajiban mengaktifkan kamera saat melakukan presensi.
Menurutnya, potensi penyalahgunaan, termasuk penggunaan aplikasi pemalsu lokasi, juga belum menjadi perhatian utama karena kebijakan WFA sendiri belum diterapkan.
Selain itu, ia mengatakan Pemkab Blora juga belum memetakan ASN yang akan terdampak kebijakan tersebut.
Ia menyebut pembahasan lebih lanjut akan dilakukan setelah ada arahan resmi dan koordinasi internal, termasuk dengan Sekretaris Daerah.
“Nanti akan ada evaluasi pelaksanaannya,” pungkasnya.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Rosyid
































