PEKALONGAN, Lingkarjateng.id – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pekalongan, Sukirman, menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Pekalongan akhir Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan, Kamis, 26 Maret 2026.
“Data keuangan yang kami sampaikan saat ini masih bersifat unaudited dan akan diaudit oleh BPK RI. Laporan pertanggungjawaban APBD akan disampaikan kembali setelah audit selesai,” ujarnya.
Sukirman menyampaikan bahwa capaian pembangunan Kabupaten Pekalongan tahun 2025 menunjukkan tren positif di berbagai indikator. Indeks Daya Saing Daerah meningkat menjadi 3,69 dari sebelumnya 3,61. Tingkat kemiskinan turun menjadi 8,05 persen dari 8,95 persen pada 2024. Distribusi pengeluaran berdasarkan standar Bank Dunia juga membaik menjadi 36,43 persen dari 20,43 persen.
Indeks Pembangunan Gender (IPG) naik tipis menjadi 92,98, sementara Indeks Pembangunan Manusia (IPM) meningkat menjadi 72,71 dari 71,95. Pertumbuhan ekonomi tercatat sebesar 5,88 persen, naik 0,80 persen dibanding tahun sebelumnya.
Di sisi lain, rasio gini meningkat menjadi 0,334 dari 0,327 yang menunjukkan ketimpangan pendapatan masih menjadi perhatian. Tingkat pengangguran terbuka turun menjadi 3,24 persen dari 3,30 persen, sedangkan inflasi berada di angka 2,83 persen, sedikit lebih tinggi dari tahun sebelumnya 2,19 persen.
Dari aspek fiskal, pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp2,416 triliun dengan realisasi Rp2,332 triliun atau 96,52 persen. Belanja daerah direncanakan Rp2,488 triliun dengan realisasi Rp2,335 triliun atau 93,87 persen.
Sementara itu, penerimaan pembiayaan daerah mencapai Rp71,87 miliar atau 100 persen, tanpa adanya pengeluaran pembiayaan. Dari keseluruhan struktur APBD tersebut, tercatat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp68,43 miliar (unaudited).
Sukirman juga menegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah tidak hanya didukung APBD kabupaten, tetapi juga bersumber dari APBD Provinsi Jawa Tengah serta APBN melalui Dana Alokasi Khusus.
“Selain capaian kinerja, Pemkab Pekalongan juga meraih berbagai penghargaan sepanjang 2025, di antaranya Juara 1 Penurunan Prevalensi Stunting tingkat Provinsi Jawa Tengah, Top 5 nasional Mandaya Award 2025 untuk inovasi pengentasan kemiskinan berbasis digital, serta penghargaan Tata Kelola Kearsipan kategori ‘Sangat Memuaskan’ dari ANRI,” tambahnya.
Di bidang pelayanan publik, RSUD Kajen meraih predikat “Sangat Baik” tingkat nasional, serta penghargaan inovasi kesehatan seperti “Neucare” yang menjadi juara Co-Creation BPJS Kesehatan dan masuk Top Finalis Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP). Inovasi lainnya seperti EKS-BANNER dan SI-PETIR juga masuk jajaran finalis nasional.
Penghargaan lain yang diraih antara lain Innovative Government Award (IGA) kategori kabupaten terinovatif, penghargaan Kampung Iklim kategori Madya, Sekolah Adiwiyata Mandiri tingkat nasional, hingga berbagai prestasi di tingkat provinsi seperti lomba Hari Habitat dan desa berkinerja baik dalam penanganan stunting.
“Capaian ini merupakan hasil sinergi seluruh pihak, baik pemerintah, DPRD, maupun masyarakat Kabupaten Pekalongan,” kata Sukirman.
Pada kesempatan itu, Sukirman menyampaikan apresiasi kepada DPRD, Forkopimda, tokoh masyarakat, serta media yang telah mendukung kebijakan pembangunan daerah. Ia juga mengakui masih adanya kekurangan dalam pelaksanaan pembangunan.
“Kami menyadari masih terdapat kekurangan. Oleh karena itu, saran dan masukan dari DPRD sangat kami harapkan sebagai bahan evaluasi untuk perbaikan ke depan,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Abdul Munir, menyatakan bahwa penyampaian LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025 telah berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
Menurutnya, seluruh materi LKPJ telah dipaparkan secara menyeluruh oleh Plt Bupati Pekalongan. DPRD selanjutnya akan melakukan pembahasan secara mendalam sebelum memberikan rekomendasi resmi.
“Materi sudah disampaikan oleh Plt dari A sampai Z. Karena itu nanti akan kami bahas secara cermat, dan akan kami berikan rekomendasi pada akhir rapat paripurna di minggu-minggu depan,” jelasnya.
Terkait kondisi kepala daerah sebelumnya yang tersangkut operasi tangkap tangan (OTT), Abdul Munir menegaskan bahwa hal tersebut tidak menjadi kendala dalam proses penyampaian LKPJ.
Ia menyebut, keberadaan pelaksana tugas (Plt) kepala daerah telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan untuk melanjutkan kewajiban pemerintahan, termasuk penyampaian laporan tahunan.
“Karena sudah ada Plt, maka laporan itu disampaikan oleh Plt. Ini laporan tahunan yang harus dilaksanakan berdasarkan undang-undang,” tegasnya.
DPRD memastikan proses penyampaian LKPJ tetap sah dan tidak menyalahi aturan.
“Tidak ada masalah,” pungkasnya.
Jurnalis: Fahri Akbar
Editor: Ulfa































