KUDUS, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus memastikan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu akan menerima tunjangan hari raya (THR) pada Lebaran 2026. Kepastian tersebut diberikan setelah terbitnya regulasi terbaru dari pemerintah pusat.
Sebelumnya, PPPK paruh waktu di Kudus sempat diperkirakan tidak mendapatkan THR karena belum adanya dasar aturan. Namun setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, kebijakan tersebut dapat diterapkan di daerah.
Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, mengatakan pemerintah daerah telah mengalokasikan anggaran THR bagi PPPK penuh waktu maupun paruh waktu melalui APBD 2026 dengan total sekitar Rp3,056 miliar.
“Kami telah mengalokasikan THR untuk PPPK penuh waktu dan paruh waktu sesuai dengan PP nomor 9 tahun 2026 yang baru kami terima,” katanya, Kamis, 12 Maret 2026.
Ia berharap kebijakan tersebut dapat memberikan kebahagiaan bagi aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri.
“Alhamdulillah teman-teman semua bisa menikmati dan mendapatkan THR untuk menyambut lebaran bersama-sama,” ujarnya.
Sam’ani menjelaskan besaran THR bagi PPPK dihitung sesuai ketentuan dalam PP tersebut. ASN dengan status PPPK yang memiliki masa kerja satu tahun atau lebih akan menerima THR sebesar satu kali gaji.
Sementara bagi PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun, nilai THR dihitung secara proporsional berdasarkan masa kerja dibagi 12 bulan, kemudian dikalikan dengan besaran gaji yang diterima.
“Kalau untuk PPPK paruh waktu, karena masa kerjanya kurang dari satu tahun, yakni baru sekitar dua bulan, mungkin kurang lebih nominal yang diterima sekitar Rp500 ribu,” tuturnya.
Sam’ani menyebut pihaknya menargetkan pencairan THR bagi ASN dilakukan paling lambat pada 17 Maret 2026.
Selain itu, pemerintah daerah juga menjadwalkan pencairan tambahan penghasilan pegawai (TPP) pada pertengahan Maret.
“Teman-teman PNS untuk TPP bulan Februari dan THR kita keluarkan tanggal 16 (TPP) dan 17 Maret (THR), kita samakan semuanya,” katanya.
Meski demikian, Sam’ani juga mengimbau para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) dan ASN yang mampu untuk secara sukarela berdonasi guna membantu PPPK paruh waktu maupun tenaga outsourcing.
“Para pimpinan dan PNS semua yang sanggup berdonasi secara sukarela kami persilahkan. Karena ini bisa memberikan tambahan THR bagi PPPK paruh waktu maupun pegawai outsourcing,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus, Djati Solechah, menjelaskan sebelumnya pemerintah daerah memang belum mengalokasikan THR bagi PPPK paruh waktu karena belum ada regulasi yang mengatur.
Namun setelah aturan dari pemerintah pusat diterbitkan, pemerintah daerah langsung menyesuaikan kebijakan penganggaran.
“Awalnya memang dipastikan tidak ada THR untuk PPPK paruh waktu. Tapi sekarang setelah PP sudah turun dan kami terima, maka bisa dialokasikan,” ujarnya.
Djati menambahkan, beberapa komponen penghasilan ASN di lingkungan Pemkab Kudus juga mulai dicairkan menjelang Lebaran. TPP Januari telah mulai dibayarkan, sedangkan gaji Februari bagi ASN dan PPPK dijadwalkan cair pada 14 Maret.
Sementara itu, TPP Februari sekaligus TPP THR bagi aparatur sipil negara direncanakan dicairkan secara bertahap hingga 17 Maret 2026.
Jurnalis: Nisa Hafizhotus S.
Editor: Rosyid





























