JAKARTA, Lingkarjateng.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak akan lagi menampilkan tersangka kasus dugaan korupsi dalam konferensi pers sesuai dengan aturan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan penerapan KUHAP baru menekankan perlindungan hak asasi tersangka.
“Mungkin rekan-rekan bertanya agak beda hari ini. Konferensi pers hari ini agak beda. ‘Kenapa kok enggak ditampilkan apa para tersangkanya?’ Nah itu salah satunya kami juga sudah mengadopsi KUHAP yang baru gitu ya,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu, 11 Januari 2026.
Menurut Asep, KUHAP baru menegaskan asas praduga tak bersalah yang melindungi tersangka, termasuk dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.
“Ada asas praduga tak bersalah yang melindungi dari para pihak. Jadi, tentunya juga itu kami sudah ikuti gitu, seperti itu,” jelasnya.
Pernyataan tersebut disampaikan saat KPK mengumumkan tersangka hasil operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021–2026.
UU KUHAP baru diteken Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada 17 Desember 2025. Berdasarkan Pasal 369, aturan ini mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026.
Jurnalis: Ant
Editor: Rosyid






























