SEMARANG, Lingkarjateng.id – Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ahmad Luthfi menerima kunjungan kerja Komisi VI DPR RI di Hotel Gumaya, Kota Semarang, Rabu, 12 November 2025.
Kunjungan kerja tersebut dalam rangka penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Kunjungan ini untuk membuat bahan masukan dari Provinsi Jawa Tengah. Tadi kita juga undang akademisi dari Fakultas Hukum Undip, Polda, dan dinas terkait sehingga bisa mendapatkan bahan yang komprehensif terkait dengan perlindungan konsumen di wilayah kita,” kata Luthfi.
Luthfi mendorong agar RUU tersebut segera disusun dan disahkan sebagai undang-undang.
“Sehingga apabila bersengketa terkait dengan perlindungan konsumen bisa langsung diatasi,” jelasnya.
Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Erma Rini mengatakan kunjungannya untuk mendapatkan masukan.
Menurutnya, UU Perlindungan Konsumen yang saat ini berlaku sudah berusia 25 tahun dan perlu diadaptasi sesuai dengan kondisi hari ini.

Sumber: Humas Pemprov Jateng
Editor: Rosyid

































