JEPARA, Lingkarjateng.id – Sebanyak 1.202 orang resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara, 2 Oktober 2025.
Dari jumlah tersebut, 781 orang menduduki jabatan pelaksana, sementara 421 orang lainnya pada jabatan fungsional. Selain itu, terdapat pula 8 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang turut dilantik dan diambil sumpah jabatan fungsionalnya.
Bupati Jepara menegaskan bahwa pengangkatan tersebut bukan sekadar formalitas, tapi juga amanah besar yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
“Saudara memiliki komitmen lahir dan batin untuk bekerja secara profesional, menjunjung integritas, serta menjaga kehormatan jabatan yang melekat. Tanggung jawabnya jelas, bekerja sepenuh hati untuk pelayanan publik,” ujarnya.
Bupati juga menekankan bahwa tidak ada perbedaan antara PPPK jabatan fungsional dan pelaksana. Semuanya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Jepara yang baru, dengan tanggung jawab yang sama yakni melayani masyarakat sebaik-baiknya.
“Semua berperan penting dalam menggerakkan roda pemerintahan dan pembangunan. Kita membutuhkan sinergi, etos kerja, dan loyalitas kepada bangsa, negara, dan daerah,” tambahnya.
Momentum pelantikan ini, menurut Bupati, harus dijadikan titik awal untuk bekerja dengan integritas sesuai bidang tugas masing-masing. Ia juga mengingatkan agar para PPPK dan PNS terus meningkatkan kompetensi serta menjaga semangat kerja.
“Jangan sampai semangat hanya membara sesaat setelah menerima SK. Ingat, PPPK dan PNS adalah satu tubuh birokrasi. Apa pun peran Saudara, kontribusinya sangat menentukan keberhasilan kita dalam mewujudkan visi Jepara Makmur, Unggul, Lestari, dan Religius (Mulus),” tegasnya.
Ia pun berharap para ASN yang baru dilantik dapat segera beradaptasi, berkolaborasi, dan memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan daerah dan pelayanan publik yang lebih baik.

Jurnalis: Lingkar Network
Editor: Sekar S






























