DEMAK, Lingkarjateng.id – Wisatawan mengeluhkan mahalnya tarif retribusi parkir di kawasan Wisata Masjid Agung Demak. Keluhan tersebut viral di media sosial (medsos) dan banyak mendapat sorotan dari masyarakat lokal maupun luar daerah.
“Parkiran gimana ini? Saya bawa mobil hiace membawa 14 orang, ditarik Rp 50 ribu tidak diberi karcis, saya minta tidak dikasih. Kalau pakai karcis Rp 65 ribu. Parahnya lagi yang narik Dishub. Kalau bis besar atau medium nggak papa harga segitu ya okelah. Kalau Rp 65 ribu seperti parkiran ber AC aja. Parkirannya ya panas dan sempit,” kata salah seorang supir dalam video yang diunggah oleh akun Instagram @kinimediajakarta.
Dalam unggahan tersebut, akun resmi Bupati Demak, Eisti’anah, juga turut memberikan komentar dengan menge-tag akun dinas terkait untuk mengawal kejadian tersebut.
Di sisi lain, K salah seorang petugas parkir Dishub Demak menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf atas kejadian tersebut.
“Saya memohon maaf kepada sopir Hiace, Kepala Dishub Demak, Pemerintah Kabupaten Demak, masyarakat, atas ketidaknyamanan dalam pelayanan saya di lokasi parkir Pujasera. Jadi saya ingin memberikan klarifikasi bahwa tarif parkir Hiace sesuai Perda Nomor 12 Tahun 2023 sebesar Rp 50 ribu.
“Namun pada saat kejadian, kondisi parkir sedang ramai, kebetulan kehabisan karcis dan petugas sedang dalam perjalanan mengambil karcis. Demikian klarifikasi dari saya, sekali lagi saya memohon maaf yang sebesar-besarnya atas kejadian ini,” ucapnya.
Sebagai informasi, Berdasarkan Peraturan (Perda) Kabupaten Demak Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, diberlakukan tarif baru retribusi tempat parkir khusus di luar badan jalan mulai Januari 2024.
Besaran tarifnya yaitu sepeda motor Rp 2.000; kendaraan roda empat jenis sedan, jeep, pick up dan sejenisnya Rp 10.000; bus kecil, elf, dan sejenisnya Rp 50.000; bus sedang dan sejenisnya angkutan barang Rp 75.000; dan bus besar Rp 100.000.
Jurnalis: M. Burhanuddin Aslam
Editor: Rosyid






























