PATI, Lingkarjateng.id – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pati yang juga menjabat Plt Kepala DPUTR Pati, Riyoso, akan menempuh jalur hukum terkait video tentang dirinya yang viral di media sosial.
Kuasa hukum Riyoso, Mudasir, mengatakan video tersebut akan dilaporkan atas tindak pidana pemerasan dan penyebaran video fitnah.
“Itu video berisi fitnah yang sangat keji. Bahkan terduga pelaku yang menayangkan (mengunggah) video di sosmed, juga melakukan pemerasan. Maka harus dilawan,” ucap Mudasir dalam keterangan pada Rabu, 16 April 2025.
Mudasir bersama timnya melibatkan sejumlah pengacara dan tokoh masyarakat untuk menyelesaikan kasus tersebut.
Pihaknya juga berharap agar masyarakat tidak terprovokasi dengan isu yang beredar terkait kliennya. Ia mengajak masyarakat tidak mudah terpancing dan memperkeruh keadaan.
Dia mengatakan kasus yang menimpa kliennya merupakan kejahatan digital. “Ini adalah bentuk terror yang serius dan harus dilawan,” ucapnya.
Ia menduga kejadian yang menimpa kliennya dilakukan secara terorganisir oleh sindikat dengan modus menjebak korban untuk melakukan pemerasan.
“Melakukan pemerasan, hingga mengancam akan menyebarluaskan video tersebut,” ucapnya.
Dia juga menilai kejahatan tersebut bukan saja serangan pribadi, tetapi sudah masuk ke ranah keamanan digital.
“Kami sudah mengumpulkan bukti, termasuk tangkapan layar pesan ancaman yang dikirim oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.”
Langkah hukum tersebut diambil setelah beberapa hari lalu di media sosial heboh dengan satu unggahan yang menunjukkan seorang berwajah mirip Kepala DPMPTSP Pati, Riyoso, melakukan adegan tidak pantas.
Riyoso sudah menyampaikan klarifikasi terbuka terkait hal tersebut. Ia menegaskan bahwa dirinya merupakan korban rekayasa digital dan korban upaya pemerasan yang terencana.
Dia juga mengatakan video yang beredar bukan bentuk kesengajaan atau aktivitas pribadi yang melanggar norma, melainkan hasil jebakan dari seseorang yang tidak dikenal melalui panggilan video WhatsApp.
“Kejadiannya saat saya sedang di kamar mandi dan menerima video call secara refleks. Ternyata, isi panggilan itu tidak senonoh dan langsung saya matikan. Saya sangat terkejut,” ungkap Riyoso.
Ia menjelaskan bahwa nomor pelaku tidak pernah disimpan, namun berkali-kali mencoba menghubungi dan memaksanya untuk bertemu.
Setelah merasa janggal, Riyoso langsung memblokir nomor tersebut. “Saya tidak pernah melakukan aktivitas tidak senonoh, seperti yang dituduhkan. Demi Allah, saya hanyalah korban dari jebakan dan rekayasa digital,” tegasnya.
Riyoso menambahkan, jika tekanan dan upaya pemerasan telah dialami cukup lama.
Merespons kejadian itu, Riyoso memutuskan menempuh jalur hukum dan membentuk tim hukum khusus yang diketuai Mudasir untuk mengusut tuntas kasus yang menimpanya.
Sebagai informasi, menyebarkan aib seseorang melalui internet seperti media sosial termasuk ke dalam pencemaran nama baik. Pelaku dapat dijerat Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang berbunyi:
“Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”
Pelaku yang melanggar ketentuan di atas, dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016, yaitu dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta. (Lingkar Network)