JEPARA, Lingkarjateng.id – Kepolisan Resor (Polres) Jepara berhasil menangkap pelaku pembuangan bayi laki-laki di depan lokasi bangunan PT Waxinda, Desa Pendosawalan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, pada Kamis, 17 April 2025 kemarin.
Tersangka berinisial DS (19) berhasil diringkus di gerbang masuk Tol Sayung, Kabupaten Demak, saat pihaknya hendak pulang ke rumahnya di Banyumas menggunakan travel.
Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar Rela, mengungkapkan pelaku pembuangan bayi berinisial DS (19) berhasil diringkus di gerbang masuk Tol Sayung, Kabupaten Demak, saat hendak pulang ke rumahnya di Banyumas menggunakan travel.
Wildan menyebutkan bahwa pihaknya sebelumnya telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi. Dari hasil pemeriksaan tersebut didapatkan petunjuk yang mengarah kepada tersangka. Tak lama setelah itu, petugas mendapatkan informasi kos tersangka yang tidak jauh dari lokasi ditemukannya bayi.
“Kos tersangka masih di wilayah Desa Pendosawalan, yang berjarak hanya 50 meter dari lokasi,” kata Wildan saat konferensi pers pada Jumat, 18 April 2025.
Setelah mendapatkan informasi kos tersangka yang merupakan buruh pabrik, petugas mendapati informasi dari ibu kos tersebut bahwa pelaku hendak pulang ke rumah asalnya, pada pukul 18.30 WIB menggunakan travel.
Selanjutnya, petugas melakukan pengejaran terhadap tersangka, dan berhasil meringkusnya di depan pintu Tol Demak pada Kamis malam, sekitar pukul 21.00 WIB. Tersangka kemudian dibawa ke Polres Jepara untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Dari hasil interogasi, tersangka mengaku bahwa pada Rabu malam, sekitar pukul 19.00 WIB, merasakan kontraksi dan bayi berhasil lahir dengan selamat tanpa bantuan orang lain pada pukul 20.00 WIB.
Kemudian, bayi tersebut dibalut dengan sarung bantal dan dimasukkan ke dalam kardus yang selanjutnya dibuang di depan gedung PT Waxinda pada pukul 23.00 WIB.
“Kamis pagi saat bayi ditemukan, tersangka masih berangkat kerja. Setelah kerja, tersangka baru hendak pulang ke rumah,” kata Wildan.
Adapun motif tersangka melakukan perbuatan itu karena takut kelahiran anaknya diketahui oleh orang lain.
Tersangka mengaku bahwa bayi yang dilahirkannya merupakan hasil hubungan gelap dengan temannya yang juga merupakan warga asli Banyumas. Ia mengaku melakukannya saat masih tinggal di Banyumas.
“Saya tidak merasakan kehamilan sebelumnya,” kata DS saat memberikan keterangan kepada awak media.
DS menambahkan bahwa dirinya baru tinggal di Jepara selama 5 bulan.
Akibat perbuatannya, DS terancam Pasal 77B Jo Pasal 76B Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/ Pasal 308 KUHPIDANA dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun dan/denda paling banyak Rp 100 juta. (Lingkar Network | Muhammad Aminudin – Lingkarjateng.id)