BLORA, Lingkarjateng.id – Jabatan sepuluh kepala desa (kades) di Kabupaten Blora kosong namun pemilihan kades masih menunggu peraturan pemerintah.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Blora, Yayuk Windrati, melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Wahyu Triatmoko, mengatakan sepuluh desa yang tidak memiliki kades saat ini diisi oleh penjabat (Pj) kades.
Wahyu menerangkan untuk pemilihan kades definitif maupun pergantaian antarwaktu (PAW) masih belum jelas. Hal itu lantaran ada UU Desa yang mengatur terkait masa jabatan kades.
“Otomatis kami masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) turunan dari UU tersebut. Ketentuan teknis yang ada di UU desa terbaru itu mau tidak mau harus disesuaikan,” ujarnya, Jumat, 18 April 2025.
Wahyu menekankan untuk melaksanakan pilkades maupun PAW kades, Pemkab Blora menunggu aturan turunan dan UU Desa untuk disesuaikan dengan regulasi yang ada di daerahnya.
“Baik Perda atau Perbup itu masih akan disesuaikan kembali. Jadi kami tidak bisa memberikan jawaban kapan akan dilakukan pengisian kepala desa kosong dan pilkades dilaksanakan,” jelasnya.
Sedangkan untuk pengisian Pj Kades itu bisa diisi ASN atau perangkat dari kecamatan yang beralamat di desa setempat ditunjuk dan memenuhi syarat.
Sebagai informasi, 10 desa yang saat ini tidak memiliki kades itu diantaranya, Desa Berbak Ngawen, Desa Sendangwungu Kecamatan Banjarejo, Desa Sitirejo Kecamatan Tunjungan, Desa Gombang Kecamatan Bogorejo.
Kemudian Desa Nglebur Kecamatan Jiken, Desa Ketuwan Kecamatan Kedungtuban, dan Desa Sendangharjo Kecamatan Blora Kota. Lalu tiga desa di Kecamatan Ngawen, yaitu Desa Ngapus, Kalinanas, dan Desa Ngiyono.
Kekosongan jabatan kades itu lantaran ada empat kades yang maju pemilihan legislative 2024, yakni Kades Kalinanas, Kades Ngapus, Kades Berbak, Dan Kades Sendangwungu.
Lalu, beberapa kades yang meninggal dunia meliputi, Kades Sitirejo, Kades Ketuwan, Kades Ngiyono dan kades Gombang. Sementara pada Kasus Korupsi yaitu Kades Nglebur.
Sedangkan Kades Sendangharjo diberhentikan oleh Bupati, tapi belum inkrah, karena kades tersebut melakukan banding ke PTUN, dan hasil banding itu belum keluar. (Lingkar Network | Eko Wicaksono – Lingkarjateng.id)