KAB. SEMARANG, Lingkarjateng.id – Program pemutihan atau penghapusan denda dan tunggakan pokok pajak kendaraan bermotor yang digulirkan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) mendapat sambutan luar biasa dari masyarakat Kabupaten Semarang.
Ribuan warga memadati Kantor UPPD Samsat Kabupaten Semarang untuk memanfaatkan program tersebut, yang berdampak signifikan pada peningkatan pendapatan pajak daerah.
Hal ini terungkap saat Bupati Semarang, Ngesti Nugraha, melakukan kunjungan mendadak ke Kantor UPPD Samsat di Lingkungan Sidomulyo, Ungaran Timur, pada Selasa, 15 April 2025. Berdasarkan laporan yang diterimanya, pendapatan pajak daerah meningkat hampir dua kali lipat dibandingkan sebelumnya.
“Tadi informasi dari Kepala Samsat Kabupaten Semarang, kenaikan pendapatan pajak kita sampai Rp 900 juta per harinya dengan adanya program dari Pemprov Jawa Tengah ini, Alhamdulillah sekali,” kata Ngesti Nugraha di sela-sela peninjauan.
Ngesti menyebutkan bahwa kebijakan Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi, dalam menghapus denda keterlambatan dan tunggakan pokok pajak sangat membantu masyarakat.
“Selain adanya program dari Pemprov Jateng, kami dari Pemerintah Kabupaten Semarang juga menyediakan bantuan kendaraan operasional pelayanan jemput bola pembayaran pajak kendaraan bermotor,” imbuhnya.
Layanan jemput bola ini diharapkan menjangkau warga yang tinggal jauh dari kantor Samsat, terutama di daerah pedesaan. Dengan begitu, masyarakat tetap dapat membayar pajak tanpa kesulitan jarak.
“Tentu, dengan adanya bantuan kendaraan operasional pelayanan jemput bola pembayaran pajak kendaraan ini bisa membantu warga masyarakat yang tinggal di desa-desa yang rumahnya jauh dari Kantor Samsat Kabupaten Semarang,” ujarnya.
Ngesti berharap program ini dimanfaatkan sebaik mungkin oleh masyarakat. Selain membebaskan dari denda, kepatuhan pajak juga akan berdampak langsung terhadap pembangunan dan keselamatan berlalu lintas.
“Karena pendapatan pajak ini juga nanti akan kembali ke masyarakat dalam berbagai bentuk, tentunya untuk meningkatkan kesejahteraan warga masyarakat kita semuanya,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKUD) Kabupaten Semarang, Rudibdo, menambahkan bahwa bantuan mobil operasional pengelolaan pajak daerah itu dilengkapi dengan dua unit personal computer (PC), dua unit laptop, dua unit printer DOT matrix, serta dua unit printer barcode.
Kendaraan ini disediakan melalui kerja sama Pemkab dan Pemprov Jateng dengan anggaran mencapai Rp 1,4 miliar.
“Diharapkan dengan adanya kendaraan operasional untuk membantu warga membayar pajak tepat waktu ini, juga bisa diimbangi dengan naiknya pendapatan pajak di Kabupaten Semarang ke depannya,” katanya.
Kepala UPPD Samsat Kabupaten Semarang, Chairunnisa, menjelaskan bahwa program penghapusan denda dan tunggakan pajak telah dimulai sejak 8 April 2025 dan akan berakhir pada 30 Juni 2025.
“Dan program keringanan ini sangat disambut baik sekali oleh warga masyarakat, karena setiap harinya program ini mendapat antusias warga yang luar biasa,” jelasnya.
Sebelum program ini berjalan, jumlah objek pajak yang membayar pajak per hari hanya sekitar 1.300-1.500. Kini, jumlah tersebut melonjak menjadi 2.500-3.000 objek pajak per hari, dengan pendapatan mencapai Rp 900 juta per hari.
Sementara itu, Kasatlantas Polres Semarang, AKP Lingga Ramadhani, turut mendukung program ini sebagai bagian dari sinergi antara Pemprov Jateng dan Polri untuk meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Tentu harapan kami, dengan adanya program ini akan mampu meningkatkan pendapatan pajak untuk wilayah di Jawa Tengah, yang juga sekaligus diharapkan tunggakan pajak dari masyarakat ini bisa tercover sekaligus target untuk pendapatan dari pajak kendaraan ini juga bisa tercapai dengan adanya program pemutihan itu,” pungkasnya. (Lingkar Network | Hesty Imaniar – Lingkarjateng.id)