BLORA, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora segera mencairkan gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN) untuk pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Blora, Susi Widyorini, menargetkan gaji ke-13 untuk ASN akan dibayarkan pada bulan Juni 2025 mendatang.
“Paling cepat dibayarkan bulan Juni 2025,” ujar Susi di Blora pada Selasa, 22 April 2025.
Ia mengungkapkan ketentuan pencairan gaji ke-13 ASN Pemkab Blora merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) 11 tahun 2025 dan Peraturan Bupati (Perbup) 7 tahun 2025.
“Untuk pencairan gaji dan besaran setiap pegawai merujuk pada dua aturan, yaitu dari pemerintah pusat dan peraturan bupati,” ujarnya.
Susi mengatakan bahwa total anggaran yang disediakan untuk gaji ke-13 ASN dilingkungan Pemkab Blora sama dengan gaji ke-14 atau tunjangan hari raya (THR) yang telah diberikan pada bulan Maret 2025 lalu.
“Untuk angka pastinya berapa saya belum mengetahui. Semua nanti disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah,” ujar Susi.
Diketahui, THR atau gaji ke-14 ASN di lingkungan Pemkab Blora pada tahun 2025 mencapai Rp 48,8 miliar. Angka tersebut naik Rp 7 miliar dari tahun tahun 2024 yaitu Rp 41,3 miliar.
Kenaikan itu lantaran bertambahnya jumlah ASN di Kabupaten Blora yang pada tahun 2025 ini tercatat menjadi 10.230 orang. Sementara pada 2024 lalu, jumlah ASN Pemkab Blora sebanyak 8.900 orang.
Gaji ke-13 ASN Pemkab Blora tahun ini akan diberikan kepada 5.585 PNS dan 4.645 PPPK. (Lingkar Network | Eko Wicaksono – Lingkarjateng.id)