REMBANG, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang menegaskan bahwa pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dilakukan secara selektif dan disesuaikan dengan kebutuhan organisasi serta kemampuan keuangan daerah.
Langkah ini diambil Pemkab Rembang untuk menjaga struktur belanja pegawai agar tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Bupati Rembang, Harno, menjelaskan bahwa total formasi PPPK yang direncanakan untuk diangkat pada Tahap I dan II mencapai 2.950 orang.
Menurutnya, jumlah tersebut tergolong besar jika dibandingkan dengan angka pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) setiap tahunnya di Rembang.
“PNS yang pensiun di Rembang itu dalam setahun sekitar 300 orang. Kalau yang pensiun 300, seharusnya pegawai yang diangkat juga 300 orang,” ujarnya pada Rabu, 17 April 2025.
Harno menegaskan bahwa peningkatan jumlah pegawai akan berdampak langsung pada anggaran belanja daerah. Berdasarkan regulasi, suatu APBD dinilai sehat apabila belanja pegawai tidak melebihi 30 persen dari total anggaran.
“Saat ini (belanja pegawai) posisinya sudah 39 persen. Sudah melebihi batas, kemudian nanti ditambah 2.950 orang bisa jadi di angka 50 persen,” tuturnya.
Untuk itu, Pemkab Rembang akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebutuhan pegawai di tiap organisasi perangkat daerah (OPD).
Evaluasi tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa setiap formasi yang diajukan benar-benar dibutuhkan dan sesuai dengan beban kerja yang ada.
“Yang jelas akan saya cek sejumlah 2.950 orang, apakah benar mereka dibutuhkan oleh Pemkab Rembang dan punya pekerjaan. Ini akan saya pastikan,” tegasnya.
Selain melakukan pengecekan internal, Harno menyebutkan bahwa pihaknya juga akan meminta arahan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) terkait pengangkatan PPPK.
“Posisi keuangan Rembang masih belum stabil, ditambah belanja pegawai segitu banyaknya. Nanti cara menggajinya seperti apa, dan pembangunan di Rembang nanti gimana,” terangnya.
Selain itu, Harno atas nama Pemkab Rembang juga menyampaikan permohonan maaf kepada tenaga honorer yang terdampak oleh kebijakan nasional, khususnya yang diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 800.1.2/0727/2025 mengenai penghentian pegawai non-ASN paling lambat 31 Maret 2025.
“Saya mohon maaf kepada bapak ibu yang terkena SE tersebut. Ini kebijakan nasional. THL yang tidak memenuhi syarat diminta diberhentikan, dan saya harus menandatanganinya. Ada 216 yang tidak lolos administrasi,” pungkasnya. (Lingkar Network | HMS – Lingkarjateng.id)