PEKALONGAN, Lingkarjateng.id – DPRD Kota Pekalongan menggelar sosialisasi Kamus Usulan Pokok Pikiran (Pokir) guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam perencanaan pembangunan pada Senin sore, 24 Februari 2025.
Kegiatan itu mengacu pada aturan Monitoring Center for Prevention (MCP) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mencegah penyimpangan dalam penyusunan Pokir DPRD Kota Pekalongan sekaligus mengakomodasi aspirasi masyarakat secara tepat.
Sosialisasi yang berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Pekalongan itu dihadiri oleh anggota DPRD, perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD), dan awak media.
Ketua DPRD Kota Pekalongan, M. Azmi Basyir, menegaskan bahwa Pokir merupakan sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi melalui wakilnya di legislatif. Namun, dalam penyusunannya, Pokir harus mengikuti regulasi agar tidak menjadi celah penyalahgunaan anggaran.
“Melalui sosialisasi ini, kami ingin memastikan bahwa usulan Pokir tahun 2025 disusun secara transparan, terukur, dan sesuai ketentuan MCP KPK,” ujar Azmi.
Ia menambahkan bahwa nilai MCP KPK Kota Pekalongan pada 2024 sudah baik, sehingga perlu dipertahankan dan bahkan ditingkatkan. Menurutnya, DPRD sebagai perwakilan masyarakat, bertugas menyampaikan usulan kepada pemerintah, namun realisasi dari usulan tersebut membutuhkan proses sesuai mekanisme yang ada.
“Dinamika di masyarakat sering kali membutuhkan penanganan cepat, namun legislatif harus mengusulkan tindakannya kepada eksekutif. Proses ini membutuhkan waktu, dan ini yang perlu dipahami bersama,” jelasnya.
Azmi menegaskan bahwa dengan adanya Kamus Usulan Pokir, penyusunan usulan pembangunan akan lebih terarah sesuai prioritas daerah, serta mencegah praktik korupsi atau penyimpangan.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bapperida) Kota Pekalongan, Cayekti Widigdo, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk menyelaraskan Pokir DPRD dengan perencanaan pembangunan OPD sesuai amanat MCP KPK.
“Pokir merupakan dokumen penting dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang diinput melalui sistem informasi pemerintah daerah (SIPD). Usulan dalam pokir berasal dari hasil rapat dengar pendapat (RDP) dan reses, yang kemudian diselaraskan dengan target pembangunan dan ketersediaan anggaran,” jelas Cayekti.
Ia menambahkan, Kamus Usulan yang disusun Bapperida berisi target perencanaan pembangunan daerah yang mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD). Sinkronisasi antara Kamus Usulan dan Pokir DPRD menjadi kunci dalam memastikan perencanaan pembangunan berjalan optimal.
“Harapannya, usulan permasalahan dalam Pokir DPRD dapat selaras dengan Kamus Usulan yang telah ditetapkan sesuai kewenangan program dan kegiatan perangkat daerah,” pungkasnya. (Lingkar Network | Fahri Akbar – Lingkarjateng.id)