KENDAL, Lingkarjateng.id – Kejaksaaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kendal telah mengamankan seorang DPO inisial MN tersangka tindak pidana korupsi (tipikor) kredit fiktif pada PD BKK Kendal Kota pada tahun 2013 sampai 2014. Pengamanan ini disampaikan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kendal, Langgeng Prabowo, pada Minggu, 23 Juni 2024.
Langgeng Prabowo menjelaskan bahwa tersangka diamankan berdasarkan hasil kerja sama Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok dan Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kendal.
Sebelumnya, pada Kamis tanggal 20 Juni 2024 sekira pukul 19.00 WIB Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok telah mengamankan seorang DPO yang menyerahkan diri ke kantor kejaksaan negeri setempat.
Setelah berkoordinasi dengan Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kendal dan memastikan kesesuaian dan kebenaran identitas DPO, selanjutnya tersangka diserahkan ke Kejari Kendal dan tiba di kantor kejaksaan setempat pada Jumat, 21 Juni 2024 sekira pukul 01.00 WIB.
“Benar bahwa DPO telah menyerahkan diri ke Kantor Kejaksaan Depok pada Kamis kemarin pada pukul 19.00 WIB, setelah diperiksa kebenaran identitasnya dan dilakukan koordinasi dengan intel Kejaksaan Kendal, tersangka kemudian diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kendal dan tiba di kantor pada hari Jumat malam jam 01.00 WIB” ujarnya.
Langgeng menambahkan bahwa kasus ini bermula dari tindak pidana korupsi kredit fiktif pada PD BKK Kendal pada tahun 2013-2014 yang dilakukan oleh Muldiman, Pimpinan PD BKK Kendal Kota Cabang Weleri yang saat ini perkaranya sudah putus dan sudah berkekuatan hukum tetap.
Tersangka berinisial MN selaku Kasi Pemasaran PD BKK Kendal Kota Cabang Weleri bersama-sama dengan Muldiman melakukan pencairan 61 pengajuan kredit pada tahun 2013-2014.
Pencairan tersebut dilakukan dengan pola yang sama, yaitu tidak diajukan secara langsung, tidak ada pemeriksaan berkas permohonan, tidak dilakukan pemeriksaan lapangan, tidak dilakukan analisa kredit, dan semua dana kredit telah diberikan kepada pemohon kredit yang dibawa oleh tersangka MN. Setelah uang diserahkan oleh teller kepada pemohon kredit, selanjutnya uang tersebut diserahkan kepada tersangka.
Karena perbuatannya, tersangka MN dijerat pasal 2 ayat (1) jo. pasal 3 jo. pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo. pasal 64 KUHP.
Langgeng menjelaskan saat ini tersangka MN telah dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 21 Juni hingga 10 Juli 2024 bertempat di Lapas Kelas II A Perempuan Semarang berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Kendal. (Lingkar Network | Syahril Muadz – Lingkarjateng.id)