PATI, Lingkarjateng.id – RS (30), oknum anggota polisi di Kabupaten Pati diduga terlibat dalam perampokan sebuah minimarket.
RS yang bertugas di Polsek Cluwak tersebut saat ini telah ditangkap bersama HN (33), seoarang karyawan swasta yang merupakan warga Kecamatan Pati.
Keduanya diduga terlibat dalam aksi perampokan uang Rp 13 juta di sebuah minimarket di Kota Pati pada Selasa, 27 Februari 2024 lalu.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati, Hendra Pardede, mengungkapkan bahwa berkas perkara kasus perampokan yang menyeret anggota polisi itu saat ini tengah dilakukan penelitian.
“Masih proses penelitian berkas perkara,” kata Hendra saat dikonfirmasi pada Selasa, 29 April 2025.
Terkait kapan berkas perkara kasus perampokan minimarket tersebut dilimpahkan ke pengadilan, pihaknya belum bisa memastikan.
“Masih diteliti, secepatnya (dilimpahkan ke pengadilan),” jawabnya. (Lingkar Network | Setyo Nugroho – Lingkarjateng.id)