GROBOGAN, Lingkarjateng.id – Bangunan liar yang berada di bawah Jembatan Gatak, Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan bakal dibongkar paksa lantaran petugas sudah melayangkan tiga kali surat peringatan kepada pemilik bangunan untuk dibongkar, namun tidak diindahkan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Grobogan, Nurnawanta mengatakan, bangunan liar yang akan dibongkar itu dibangun oleh seseorang yang merupakan warga setempat. Padahal, wilayah tersebut masuk bagian dari jalan atau jembatan, sehingga bangunan itu dianggap liar dan tidak memiliki izin.
“Kita sudah melayangkan surat peringatan selama tiga kali, namun belum diindahkan. Bangunan itu akan kami bongkar, kita tertibkan,” ujar Nurnawanta pada Selasa, 19 Juli 2022.
Nurnawanta mengungkapkan, bangunan liar yang sudah dibangun sekitar tiga bulan lalu, rencananya bakal digunakan sebagai tempat usaha hiburan oleh pemilik bangunan tersebut.

“Belum beroperasi, besok kita akan bongkar,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Grobogan, Bambang Pujiyanto, pada saat coffee morning bersama kepala OPD dan pihak terkait di Gedung Riptaloka juga sempat menyinggung berdirinya bangunan liar di bawah Jembatan Gatak itu. Bahkan, pihaknya sudah meminta Satpol PP untuk melakukan pembongkaran. Jika bangunan itu dibiarkan, akan bertambah bangunan-bangunan liar serupa.
Ia turut mengungkapkan, pihaknya telah mendapat aduan dari warga setempat terkait berdirinya bangunan liar yang berdiri di bawah Jembatan Gatak tersebut.
“Harus dilakukan pembongkaran. Kalau dibiarkan bakal ada tempat lain yang akan seperti itu,” katanya. (Lingkar Network | Muhamad Ansori – Koran Lingkar)