JEPARA, Lingkarjateng.id – Sebanyak 177 desa di Kabupaten Jepara telah mencairkan Dana Desa (DD) tahap II tahun anggaran 2026 dengan total nilai mencapai Rp32,19 miliar. Hingga Jumat, 4 Juli 2026, hanya tersisa tujuh desa yang masih menyelesaikan proses pencairan tahap kedua.
Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa pada Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat, dan Desa (Dinsospermades) Kabupaten Jepara, Ummi Rahmayani, mengatakan untuk penyaluran Dana Desa tahap I telah rampung untuk seluruh desa di Kabupaten Jepara.
“Untuk tahap I sudah 184 desa seluruhnya mencairkan Dana Desa dengan total pagu anggaran sebesar Rp31.070.950.400,” ujarnya.
Menurut Ummi, penyaluran Dana Desa tahap I dimulai sejak awal 2026. Selanjutnya, pemerintah mulai menyalurkan Dana Desa tahap II pada Mei 2026.
“Per Jumat sebanyak 177 desa telah mencairkan Dana Desa tahap II dengan total pagu anggaran mencapai Rp 32,193,390,800. Masih terdapat 7 desa yang belum menyelesaikan proses pencairan tahap kedua,” katanya.
Ia menjelaskan, pemerintah daerah tidak menetapkan tenggat waktu khusus bagi desa untuk mengajukan pencairan Dana Desa.
Proses tersebut tetap mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK), dengan batas akhir pengajuan hingga penghujung tahun anggaran.
Pihaknya berharap seluruh desa yang belum mencairkan Dana Desa tahap II dapat menuntaskan proses pengajuan pada bulan ini agar pelaksanaan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa tidak mengalami keterlambatan.
“Harapannya bulan Juli ini seluruh desa sudah mencairkan tahap II sehingga kegiatan yang telah direncanakan bisa segera dilaksanakan,” terangnya.
Di sisi lain, Ummi mengungkapkan alokasi Dana Desa Reguler pada 2026 mengalami penurunan cukup signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Jika pada 2025 total pagu Dana Desa Reguler di Kabupaten Jepara mencapai sekitar Rp213 miliar, pada 2026 nilainya turun menjadi sekitar Rp64 miliar.
“Penurunan ini berdampak langsung pada besaran Dana Desa yang diterima masing-masing desa. Apabila sebelumnya rata-rata desa memperoleh alokasi sekitar Rp1 miliar, kini besaran Dana Desa Reguler yang diterima berkisar antara Rp200 juta hingga Rp400 juta per desa,” pungkasnya.
Jurnalis: Tomi Budianto
Editor: Rosyid






























