KAB. SEMARANG, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang mulai mempersiapkan langkah penataan kawasan Tegal Panas di Desa Jatijajar, Kecamatan Bergas, dan kawasan Gembol di Kecamatan Bawen untuk menutup lokalisasi di dua kawasan tersebut.
Bupati Semarang, Ngesti Nugraha, mengatakan tahap awal yang akan dilakukan adalah menggelar koordinasi bersama berbagai pihak guna merumuskan konsep penataan yang tepat dan dapat diterima seluruh pemangku kepentingan.
“Jadi terkait dengan rencana penataan kawasan Tegal Panas dan Gembol kami akan segera melakukan rapat koordinasi lintas sektoral,” ungkap Ngesti, Jumat, 19 Juni 2026.
Menurutnya, keberhasilan program penataan sangat bergantung pada sinergi antara pemerintah daerah, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh masyarakat, tokoh agama, serta organisasi kemasyarakatan. Oleh karena itu, pihaknya membuka ruang diskusi untuk menghimpun berbagai masukan sebelum menentukan langkah konkret.
Ngesti mengungkapkan bahwa dalam rencana penataan tersebut kawasan Gembol menjadi prioritas awal. Menurutnya, Pemkab Semarang berencana membeli lahan di kawasan itu untuk pembangunan fasilitas publik yang dinilai mendesak oleh masyarakat.
Ia menyebut lahan yang nantinya dibeli pemerintah akan dimanfaatkan untuk pembangunan masjid yang diharapkan menjadi pusat aktivitas keagamaan sekaligus memperkuat kehidupan sosial masyarakat setempat.
“Jadi memang banyak warga yang mengeluh belum adanya tempat ibadah, khususnya masjid yang representatif di kawasan Gembol, sehingga kami Pemkab Semarang akan membangun masjid di sana,” ujarnya.
Sementara itu, penataan kawasan Tegal Panas masih memerlukan kajian lebih lanjut. Pemkab Semarang menilai luasnya area yang akan ditata membutuhkan perencanaan yang lebih matang agar pemanfaatannya dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
“Nanti kami rumuskan dulu, dan hasil rumusan yang terbaik itu seperti apa kami akan minta saran dan masukan semua pihak dulu,” kata Ngesti.
Menurutnya, seluruh proses perencanaan akan dilakukan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan guna menentukan model penataan yang paling sesuai di kawasan tersebut.
Ngesti juga memastikan penataan kawasan tidak akan mengabaikan kepentingan warga yang saat ini tinggal di lokasi tersebut. Khusus di kawasan Gembol, pihaknya akan menempuh mekanisme pembelian lahan secara resmi sehingga masyarakat terdampak memperoleh kompensasi yang layak.
“Dan dana ganti rugi tersebut diharapkan tidak hanya menjadi kompensasi atas lahan, melainkan juga dapat dimanfaatkan oleh warga sebagai modal berharga untuk membuka usaha baru atau memenuhi kebutuhan ekonomi lainnya demi melanjutkan hajat hidup mereka,” ujarnya.
Selain menghilangkan citra negatif yang selama ini melekat, kawasan Tegal Panas dan Gembol diharapkan dapat berkembang menjadi pusat kegiatan ekonomi masyarakat, termasuk sentra usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Rencana penataan Tegal Panas dan Gembol sebenarnya telah lama diwacanakan. Namun, pelaksanaannya sempat tertunda akibat pandemi Covid-19.
Jurnalis: Hesty Imaniar
Editor: Rosyid































