SALATIGA, Lingkarjateng.id – Tren Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Salatiga dari tahun ke tahun terus mengalami kenaikan. Pada tahun anggaran 2022 lalu, realisasi serapan PAD Kota Salatiga mencapai Rp 218 miliar. Kemudian tahun 2023 menembus Rp 250 miliar dan tahun 2024 ini diproyeksikan mencapai Rp 290 miliar.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Salatiga, Adhi Isnanto, menyatakan bahwa peningkatan PAD di wilayah setempat tak lepas dari dukungan masyarakat, pelaku usaha, dan para wajib pajak yang taat dalam menunaikan kewajibannya.
“Kami berharap dukungan dari masyarakat dan para wajib pajak dalam mencapai target. Tahun ini, PAD ditargetkan Rp 290 miliar dan tahun 2025 target PAD mencapai Rp 321 miliar,” kata Adhi Isnanto saat menyampaikan sambutan dalam acara sosialisasi pajak daerah dan undian hadiah pajak daerah pada Kamis, 21 November 2024.
Meski tren PAD terus menunjukkan kinerja yang baik, namun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Salatiga masih mengandalkan dana transfer dari pemerintah pusat. Untuk menuju kemandirian, Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga berharap dukungan masyarakat dan para pelaku usah untuk taat membayar pajak.
Terkait sosialisasi Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Adhi Isnanto menjelaskan bahwa ada beberapa kebijakan perpajakan yang berubah. Pajak hiburan yang sebelumnya sebesar 25 persen kini naik menjadi 40 persen.
Kemudian pajak penerangan jalan yang dulunya 9 persen kini naik menjadi 10 persen.
“Sedangkan pajak parkir terjadi penurunan dari 20 persen menjadi 10 persen. Kemudian nilai jual objek pajak (NJOP) tidak kena pajak (BPHTB) dari Rp 60 juta menjadi Rp 80 juta. Dan NJOP waris tidak kena pajak dari Rp 300 juta menjadi Rp 400 juta,” terangnya.
Dengan adanya perubahan-perubahan tersebut, Adhi Isnanto berharap banyak kepada para wajib pajak untuk mendukung kebijakan yang dibuat Pemkot Salatiga demi peningkatan pembangunan yang berkelanjutan dan upaya kemandirian.
“Kami berharap para wajib pajak mendukung kebijakan demi kemajuan Salatiga,” ucapnya.
Sementara itu, Penjabat (Pj.) Wali Kota Salatiga, Yasip Khasani, mengatakan bahwa pada tahun 2024 ini memang ada beberapa kebijakan perpajakan yang berubah. Kenaikan ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan pendapatan daerah yang kemudian dapat digunakan untuk memperbaiki dan memperkuat sektor-sektor pelayanan publik, termasuk di bidang pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
“Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Salatiga agar menyikapi perubahan ini dengan bijak. Kita perlu memahami bersama bahwa penyesuaian tarif ini diambil untuk kepentingan pembangunan yang lebih baik di masa depan,” ucapnya. (Lingkar Network | Angga Rosa – Lingkarjateng.id)