SALATIGA, Lingkarjateng.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta pemilih pemula Pemilu 2024 dari kalangan purnawirawan untuk mengubah data pekerjaan di Kartu Tanda Penduduk (KTP) apabila masih tertulis sebagai anggota TNI atau Polri. Itu dilakukan agar purnawirawan bisa menggunakan hak pilihnya.
Komisioner KPU Kota Salatiga, Wahyu Budi Utomo, menyatakan apabila data pekerjaan di KTP masih tertulis sebagai TNI/Polri, maka purnawirawan tidak bisa menggunakan hak pilihnya.
“Maka dari itu, kami mendorong para purnawirawan untuk merubah data pekerjaan di KTP jika masih tertulis sebagai anggota TNI/Polri,” ujarnya, Selasa, 23 Januari 2024.
Sebagai informasi seluruh anggota TNI/Polri tidak memiliki hak pilih dalam pemilihan umum. Hal ini diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 200. Selain itu peraturan hak pilih bagi TNI juga diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI Pasal 39.
Wahyu menyampaikan bahwa KPU Kota Salatiga mendorong semua pemilih pemula Pemilu 2024 yang belum memenuhi persyaratan sebagai pemilih segera mengurusnya agar saat pemungutan suara pada 14 Februari 2024 nanti tidak kehilangan hak pilihnya. Sebab suara masyarakat akan menentukan masa depan bangsa Indonesia dan suksesi Pemilu juga bergantung pada partisipasi pemilih.
“Mari kita sukseskan Pemilu 2024. Gunakan hak pilih anda saat pencoblosan nanti. Ikuti pesta demokrasi dengan baik dan benar agar pemilu terlaksana dengan jujur, adil, langsung, umum dan rahasia,” ujarnya.
Terkait upaya peningkatan partisipasi pemilih, kata Wahyu, KPU terus menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat luas serta memfasilitasi masyarakat yang mengajukan pindah memilih.
Dia menjelaskan, masyarakat dari daerah lain bisa menggunakan hak pilihnya di Salatiga. Demikian pula warga Salatiga juga bisa menggunakan hak pilihnya di daerah lain dengan syarat memenuhi persyaratan administrasi yang ditentukan. Nanti, mereka masuk dalam daftar pemilih tambahan (DPTBb).
“DPTb adalah pemilih pindahan yang sudah terdaftar dalam DPT (daftar pemilih tetap). Adapun alasan pindah memilih antara lain bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap, tertimpa bencana, menjadi tahanan/narapidana, penyandang disabilitas narkoba, bekerja diluar domisili, menjalani tugas belajar, pindah domisili,” jelasnya.
Adapun mekanisme pengurusan, pemilih datang ke kantor kelurahan atau kecamatan dan atau KPU dengan membawa bukti dukung KTP, Kartu Keluarga (KK) dan alasan pindah memilih.
Sementara itu, Komisioner KPU Kota Salatiga Jalal Pambudi mengatakan bahwa KPU berkomitmen untuk mensukseskan Pemilu 2024 dan melindungi hak pilih para pemilih.
“KPU juga berusaha untuk meningkatkan partisipasi dan kualitas Pemilu,” tandasnya. (Lingkar Network | Angga Rosa – Lingkarjateng.id)