SALATIGA, Lingkarjateng.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Salatiga bersama tim gabungan Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga kembali mencopot ribuan alat peraga kampanye (APK) kontestan Pilkada 2024 yang pemasangannya melanggar aturan. Ribuan APK tersebut kini disimpan di gudang kantor Bawaslu setempat.
Anggota Bawaslu Kota Salatiga, Lukman Fahmi, mengatakan bahwa pihaknya bersama tim gabungan melakukan penertiban APK di wilayah setempat selama tiga hari, yakni pada 22 hingga 24 Oktober 2024. Pada hari pertama penertiban, petugas tim gabungan mencopot sebanyak 2.388 APK.
“Kemudian pada hari kedua sebanyak 1.930 APK. Jadi selama dua hari penertiban, kami mencopot sebanyak 4.318 APK,” kata Lukman Fahmi pada Kamis, 24 Oktober 2024.
Menurutnya, penertiban dilakukan atas dasar Peraturan Wali Kota Salatiga dan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 529 Tahun 2024.
“Sebelum melakukan penertiban, kami telah telah mengadakan rapat koordinasi dengan LO (liaison officer) pasangan calon dan LO partai politik terkait penertiban APK yang melanggar aturan yang akan dilaksanakan bersama tim gabungan Pemkot Salatiga. Kami juga telah mengirimkan surat pemberitahuan,” jelasnya.
Bawaslu mengimbau kepada tim pemenangan pasangan calon kontestan Pilkada agar bisa menertibkan APK yang pemasangannya melanggar ketentuan secara mandiri. Hal itu untuk menjaga kenyamanan dan ketertiban Kota Salatiga.
“Kami berharap pemasangan APK mematuhi aturan yang ada,” ujarnya. (Lingkar Network | Angga Rosa – Lingkarjateng.id)