SEMARANG, Lingkarjateng.id – Polrestabes Semarang mengungkap dugaan aliran dana judi online ke sejumlah kelompok gangster di Ibu Kota Jawa Tengah.
“Ditemukan adanya pembiayaan sejumlah gangster oleh laman judi online,” kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol.Irwan Anwar di Semarang, Jawa Tengah, pada Rabu, 23 Oktober 2024.
Menurut dia, pengungkapan tersebut berawal dari penangkapan sejumlah anggota gangster beberapa waktu lalu.
Dari sejumlah anggota gangster yang ditangkap, lanjut dia, merupakan admin media sosial sejumlah gangster.
“Ada tiga admin media sosial. Mereka mendapat aliran dana dari judi online,” ucapnya.
Polisi sendiri sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni MIS (22) warga Semarang Utara, MAH (19) warga Pedurungan, serta SWA (23) warga Semarang Barat.
Ia menjelaskan laman-laman judi online tersebut bekerja sama dengan tersangka MIS yang selanjutnya disalurkan ke empat kelompok gangster.
Menurut dia, tersangka memperoleh aliran uang sebesar Rp 5 juta sampai Rp 8 juta per bulan. Uang yang dialirkan tersebut ditujukan untuk pengobatan jika terluka saat tawuran, membeli minuman keras, hingga kebutuhan rekreasi dan pertemuan.
Selain itu, kata dia, polisi juga mengamankan uang sebesar Rp 48 juta yang diduga berkaitan dengan aliran dana judi online tersebut.
“Sudah ada bukti, misalnya kebutuhan pengobatan untuk peristiwa duel di Jalan Dr. Cipto beberapa waktu lalu,” imbuhnya.
Saat ini, lanjut dia, polisi masih memburu pelaku yang berada di balik peristiwa tersebut. (Lingkar Network | Anta – Lingkarjateng.id)