JAKARTA, Lingkarjateng.id – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Pemerintah menyetujui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 terkait pencalonan kepala daerah di Pilkada yang mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.
Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI, KPU, dan Pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, yang pelaksanaannya diajukan pada Minggu, 25 Agustus 2024, dengan agenda tunggal pembahasan Rancangan PKPU Nomor 8 Tahun 2024.
“Komisi II DPR bersama Kemenkumham RI, Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI menyetujui rancangan PKPU tentang perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota,” kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia yang memimpin jalannya RDP.
Ahmad Doli menegaskan bahwa rancangan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tersebut telah secara utuh mengakomodasi putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.
“Kita sudah sama-sama tahu bahwa draft PKPU tentang perubahan atas PKPU Nomor 8 ini sudah mengakomodir, tidak ada kurang, tidak ada lebih dari putusan MK Nomor 60 dan 70 ” katanya.
Sebelumnya, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menjelaskan alasan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR untuk mengkonsultasikan rancangan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah dimajukan pada Minggu, 25 Agustus 2024, dengan alasan waktu yang mendesak.
Dia menyebut, RDP dimajukan dari yang awalnya dijadwalkan pada Senin, 26 Agustus 2024, agar KPU memiliki waktu dalam membuat aturan turunan.
“(Karena) Waktu. Kami kan juga butuh untuk kemudian punya selang waktu yang lebih untuk menyampaikan ke jajaran, juga termasuk dinamika-dinamika yang berlangsung untuk kemudian menurunkan dalam bentuk juknis (petunjuk teknis) dan seterusnya,” kata Afif saat ditemui sebelum rapat dimulai di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Minggu, 25 Agustus 2024.
Sebelumnya, pada Kamis, 22 Agustus 2024, DPR RI telah membatalkan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada. Rapat Paripurna dengan agenda pengesahan RUU Pilkada pada Kamis, 22 Agustus 2024, itu ditunda karena jumlah peserta rapat tidak mencapai kuorum, menyusul aksi unjuk rasa di berbagai daerah yang menolak RUU Pilkada.
RUU Pilkada sendiri menuai pro dan kontra dari berbagai pihak karena dinilai dibahas secara singkat pada Rabu, 21 Agustus 2024, oleh Badan Legislasi DPR RI dan Pemerintah. Pembahasan itu dinilai tak sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi yang diputuskan pada Selasa, 20 Agustus 2024, terkait dengan Pilkada, yakni Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.
Putusan MK Nomor 60/PUU/XXII/2024 menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu yang tidak memiliki kursi DPRD bisa mengajukan calon kepala daerah dengan perolehan suara sah.
Adapun Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Putusan itu menggugurkan tafsir putusan Mahkamah Agung (MA) sebelumnya yang menyebut bahwa batas usia itu dihitung sejak pasangan calon terpilih dilantik. (Lingkar Network | Anta – Lingkarjateng.id)