JEPARA, Lingkarjateng.id – Menyusul instruksi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melalui Surat Dinas Nomor 1692/PL.02.2-SD/05/2024 bertanggal 23 Agustus 2024, KPU Kabupaten Jepara mempedomani amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Pertimbangan Hukum Nomor 70/PUU-XXII/2024 bertanggal 20 Agustus 2024, untuk melaksanakan tahapan pendaftaran pasangan calon bupati (cabup) dan calon wakil bupati (cawabup) pada Pilkada 2024. Masa pendaftaran cabup-cawabup adalah 27-29 Agustus 2024.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Jepara, Muhammadun, pada Sabtu, 24 Agustus 2024.
“Kami harus menjalankan instruksi KPU RI untuk memedomani amar Putusan MK Nomor 60 dan Pertimbangan Hukum Nomor 70/PUU-XXII/2024 dalam melaksanakan tahapan pendaftaran cabup-cawabup 27-29 Agustus 2024,” kata Muhammadun.
Sesuai amar Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 itu, untuk mengusulkan cabup-cawabup bagi kabupaten dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap (DPT) lebih dari 500 ribu sampai dengan 1 juta jiwa, parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di kabupaten tersebut.
“Jumlah DPT di Jepara dalam pemilu terakhir 2024 adalah 914.996 pemilih. Dari jumlah DPT itu, total suara sahnya adalah 727.516. Sehingga masuk kategori di mana parpol atau gabungan parpol yang dapat mengusulkan pasangan cabup-cawabup harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen dari total jumlah suara sah, yaitu 54.564 suara,” jelas Muhammadun.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil perolehan suara sah Pemilu 2024, terdapat enam partai politik di Kabupaten Jepara yang memperoleh paling sedikit 7,5 persen dari total suara sah. Enam parpol itu adalah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mendapatkan 139.982 suara atau 19,24 persen; PDI Perjuangan (PDIP) dengan 121.540 suara atau 16,71 persen; Partai Gerindra dengan 101.075 suara atau 13,89 persen; Partai NasDem dengan 95.612 suara atau 13,14 persen; Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan 82.575 suara atau 11,35 persen; dan Partai Golongan Karya (Golkar) dengan 54.567 suara atau 7,5 persen.
Sedangkan parpol lain yang mendapatkan kurang dari 7,5 persen dari total suara sah adalah Partai Demokrat dengan 39.696 suara atau 5,46 persen; Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan 31.704 suara atau 4,36 persen; Partai Amanat Nasional (PAN) dengan 22.542 suara atau 3,10 persen; Partai Persatuan Indonesia (Perindo) dengan 14.403 suara atau 1,98 persen; Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan 7.275 suara atau 1,0 persen; dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dengan 3.880 suara atau 0,53 persen.
Selanjutnya Partai Ummat dengan 3.788 suara atau 0,52 persen; Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) dengan 2.552 suara atau 0,35 persen; Partai Buruh dengan 2.368 suara atau 0,33 persen; Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dengan 1.732 suara atau 0,24 persen; Partai Bulan Bintang (PBB) dengan 1.205 suara atau 0,17 persen; dan Partai Garda Republik Indonesia (Garuda) dengan 1.020 suara atau 0,14 persen.
Muhammadun mengatakan, berdasarkan Surat Dinas KPU RI yang mendasarkan pada Putusan MK Nomor 60 dan Pertimbangan Hukum Nomor 70, untuk syarat usia paling rendah 25 tahun bagi calon bupati dan wakil bupati adalah terhitung sejak penetapan pasangan calon. Sesuai dengan PKPU Nomor 2 Tahun 2024, penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati adalah pada 22 September 2024.
Terkait persiapan pendaftaran pasangan cabup-cawabup, pada Jumat, 23 Agustus 2024, KPU Kabupaten Jepara telah melaksanakan rapat koordinasi dengan mengundang semua partai politik peserta Pemilu 2024, Bawaslu, juga stakeholder yang terkait secara langsung dengan tahapan pendaftaran pasangan cabup-cawabup.
“Terkait instruksi KPU RI melalui surat dinas untuk mempedomani Putusan Mahkamah Konstitusi dalam pendaftaran pasangan cabup-cawabup, kami juga harus menyampaikan dan bersurat secara resmi ke partai politik peserta Pemilu 2024,” kata Muhammadun. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Lingkarjateng.id)