JEPARA, Lingkarjateng.id – Dalam rangka Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi siswa baru, jajaran Kepolisian Resor (Polres) Jepara melalui Polsek Mayong mengadakan sosialisasi anti narkoba, penyalahgunaan HP dan judi online, hingga edukasi tertib berlalu lintas di sekolah-sekolah.
“Kami memanfaatkan kesempatan MPLS ini untuk menyampaikan informasi mengenai bahaya narkoba dan edukasi tertib berlalu lintas kepada para siswa,” ujar Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso melalui Kasihumas AKP Dwi Prayitna saat sosialisasi di SMK Muhammadiyah Mayong pada Senin, 14 Juli 2025.
Dwi Prayitna mengatakan edukasi ini diberikan untuk memberikan pemahaman kepada generasi muda mengenai risiko penggunaan narkoba serta konsekuensi hukumnya.
“Kami berharap, melalui kampanye ini, para pelajar dapat memahami bahaya narkoba dan menjauhkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan,” katanya.
Sosialisasi ini tidak hanya berfokus pada pelajar, tetapi juga melibatkan seluruh elemen sekolah untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba.
“Pada setiap kegiatan MPLS, kami tekankan pentingnya kesadaran bersama untuk menjaga lingkungan sekolah dari ancaman narkoba,” imbuhnya.
Kegiatan ini adalah bagian dari program rutin Polres Jepara dalam mendukung kebijakan pemerintah untuk pencegahan penyalahgunaan narkoba.
“Kami akan terus menggelorakan gerakan anti narkoba baik di sekolah maupun di masyarakat luas,” tegasnya.
Ia juga menyatakan komitmennya untuk melanjutkan sosialisasi ini secara berkelanjutan. Hal ini, juga sesuai dengan arahan Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso.
“Kami bertekad melaksanakan sosialisasi ini secara terus-menerus sebagai bentuk nyata kepedulian terhadap masa depan generasi muda,” katanya.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan para siswa dan siswi dapat menjadi agen perubahan dalam menghadapi tantangan bahaya narkoba di lingkungan sekolah dan masyarakat.
“Upaya ini adalah wujud nyata komitmen Polres Jepara untuk melindungi generasi penerus bangsa dari ancaman narkoba,” pungkasnya.
Setelah penyuluhan tentang bahaya narkoba, dilanjutkan dengan edukasi tentang tertib berlalu lintas oleh personel Polsek Mayong.
Petugas menyampaikan beberapa hal penting saat berkendara, antara lain pengendara harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), wajib mengenakan helm, mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan mengutamakan keselamatan diri dan orang lain.
Jurnalis: Tomi Budianto
Editor: Rosyid































