KENDAL, Lingkarjateng.id – Insiden kecelakaan merenggut nyawa seorang warga di perlintasan kereta api tanpa palang pintu di Desa Payung, Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal, Selasa pagi, 23 September 2025.
Korban diketahui bernama Mukri, warga Desa Jatipurwo, Kecamatan Rowosari. Ia meninggal dunia setelah tertemper KA Tawang Jaya Premium sekitar pukul 05.00 WIB, saat sedang mengayuh sepeda dan mencoba melintasi rel tanpa memperhatikan datangnya kereta dari arah barat.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Kendal, Ipda M Heru Ardiantoro, menyampaikan bahwa kecelakaan terjadi karena korban diduga kurang waspada dan tetap menyeberang meski kereta sudah sangat dekat.
“Korban menyeberang di perlintasan tanpa palang ketika kereta datang dengan kecepatan tinggi. Ia terseret hingga sekitar 20 meter,” ujar Ipda Heru.
Petugas gabungan dari kepolisian dan Unit Pengamanan PT KAI segera tiba di lokasi untuk melakukan olah TKP dan mengevakuasi jenazah korban.
Kejadian ini tidak hanya meninggalkan duka, tetapi juga menambah daftar kecelakaan di jalur rel yang terjadi akibat kurangnya kesadaran akan pentingnya keselamatan.
Manajer Humas KAI Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo, menegaskan bahwa perlintasan sebidang, terutama yang tidak dilengkapi palang pintu, menuntut kewaspadaan ekstra dari masyarakat.
“Kami sangat prihatin atas kejadian ini. Masyarakat diimbau untuk tidak melakukan aktivitas di jalur rel dan selalu berhati-hati saat melintasi perlintasan, terutama yang tidak dijaga,” katanya.
Franoto juga mengingatkan bahwa keberadaan masyarakat di area rel kereta melanggar Pasal 181 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yang menyebutkan larangan berada di ruang manfaat jalur KA untuk kepentingan selain angkutan KA.
Dalam upaya menekan angka kecelakaan, PT KAI secara berkala melakukan sosialisasi keselamatan, serta menjalin kerja sama dengan aparat dan pemerintah daerah untuk peningkatan keamanan di perlintasan sebidang.
“Keselamatan di jalur KA adalah tanggung jawab bersama. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak mengabaikan rambu dan sinyal peringatan, karena satu kelalaian bisa berakibat fatal,” pungkasnya.
Jurnalis: Arvian Maulana
Editor: Sekar S





























