KENDAL, Lingkarjateng.id – Dugaan pelanggaran etika kembali mencoreng institusi kepolisian di Kabupaten Kendal. Seorang anggota Polsek Kangkung, Brigadir Nur, dilaporkan ke Propam Polres Kendal karena diduga menjalin hubungan terlarang dengan W, istri dari anggota Polres Kendal, Aipda IS.
Kasus ini terbongkar setelah Aipda IS melaporkan dugaan perselingkuhan tersebut ke bagian Propam Polres Kendal.
Menindaklanjuti laporan itu, tim Propam bersama pelapor dan Ketua RT setempat melakukan penggerebekan di rumah Brigadir Nur di Dusun Balun, Desa Tanjungmojo, Kecamatan Kangkung, pada Kamis malam, 2 Oktober 2025, sekitar pukul 22.00 WIB.
Kepala Seksi Humas Polres Kendal, AKP Rasban, membenarkan adanya tindakan pengecekan oleh tim Propam bersama pelapor di kediaman Brigadir Nur.
“Memang benar ada pengecekan di rumah salah satu anggota Polsek Kangkung. Dugaannya karena ada pelanggaran etika yang dilakukan Brigadir Nur dengan istri anggota. Sebelumnya, Aipda IS melapor ke Propam Polres Kendal mengenai adanya dugaan pelanggaran etika yang dilakukan oleh Brigadir Nur,” kata AKP Rasban, Minggu (5/10).
Ia menambahkan, proses pengecekan turut melibatkan Ketua RT setempat untuk memastikan transparansi dalam penanganan kasus.
“Setelah adanya laporan tersebut, Propam Polres Kendal mendampingi Aipda IS yang berniat mengecek rumah Brigadir Nur, dan pak RT setempat juga ikut waktu pengecekan tersebut,” lanjutnya.
Namun, saat dilakukan pengecekan, W tidak ditemukan di dalam rumah Brigadir Nur yang juga diketahui bertugas sebagai Bhabinkamtibmas Desa Tanjungmojo. Diduga, W telah melarikan diri lebih dulu melalui pintu belakang sebelum petugas tiba di lokasi.
“Waktu dicek oleh suaminya dan petugas, memang W tidak ada di rumah Brigadir Nur karena diduga sudah melarikan diri,” jelas AKP Rasban.
Hingga kini, kasus dugaan pelanggaran etika tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh Propam Polres Kendal.
Pihak kepolisian berencana menggelar perkara pada Senin, 6 Oktober 2025, untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya.
Jurnalis: Unggul Priambodo
Editor: Rosyid





























