GROBOGAN, Lingkarjateng.id – Sebanyak 44.971 pengendara tercatat melanggar lalu lintas selama tahun 2022. Kepala Sat Lantas Polres Grobogan, AKP Deni Eko merincikan data pelanggaran manual sebanyak 12.111 sedangkan data pelanggar lalu lintas berdasarkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sebanyak 32.860.
“Sesuai dengan perintah Pak Kapolri, pihak berwajib harus lebih mengedepankan tilang elektronik daripada manual,” ujarnya, pada Minggu, 1 Januari 2023.
AKP Deni mengungkapkan bahwa dari sekian banyak pelanggaran yang terjadi, mayoritas pengendara tidak menggunakan helm dan tidak mengenakan sabuk pengaman.
Sementara itu di dalam bertugas pihaknya menerapkan sistem ETLE Mobile. Ini merupakan pengembangan dari ETLE sebelumnya dengan sistem Fix Point atau tetap di posisi tertentu.
Menurutnya ETLE Mobile akan bergerak secara dinamis menggunakan mobil Polantas pemantau lalu lintas.
E-TLE Mobile dapat mencatat pelanggaran batas kecepatan maksimum kendaraan, pelanggaran (illegal overtaking) atau ketentuan mengemudi saat mendahului atau mengemudi yang dapat membahayakan orang lain.
Kemudian pelanggaran ketentuan ganjil-genap khusus di kawasan wisata, hingga pelanggaran ketentuan Over Dimensi dan Over Loading (ODOL) serta pelanggaran menggunakan HP (Distract Violation).
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar tetap mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan disiplin dalam berkendara. (Lingkar Network | Muhamad Ansori – Koran Lingkar)