KENDAL, Lingkarjateng.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kendal, Sugiono, mewakili Bupati Kendal, Dico M. Ganinduto, menyampaikan tanggapan atas empat rancangan peraturan daerah (Raperda) prakarsa DPRD Kendal dalam rapat paripurna pada Rabu, 27 September 2023.
Empat Raperda prakasa DPRD Kendal meliputi, Raperda tentang Pembangunan Desa, Raperda tentang Saluran Irigasi, Raperda tentang Perencanaan Pembangunan Terpadu, dan Raperda tentang Penanggulangan Kemiskinan di Kabupaten Kendal.
Sekda Kendal, Sugiono, membacakan sambutan Bupati Kendal menyampaikan apresiasi positif atas disusunnya empat raperda prakarsa DPRD Kendal. Penyusunan suatu raperda diharapkan mampu mewujudkan ketertiban, keteraturan, dan prinsip-prinsip negara hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Dan pada sisi yang lain dapat menjadi guide line dalam kehidupan bersama masyarakat Kabupaten Kendal pada umumnya,” ujarnya.
Prakarsai 4 Raperda, Ketua DPRD Kendal Harap Jadi Panduan Pemkab
Berkaitan dengan pengajuan Raperda tentang Saluran Irigasi akan dipertimbangkan kembali dan memerlukan pembahasan yang lebih mendalam dalam waktu lebih panjang.
“Disamping itu Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 12 Tahun 2015 tentang Irigasi masih cukup relevan untuk mengisi kekosongan pengaturan mengenai irigasi saat ini,” papar Sekda Kendal.
Kemudian untuk Raperda Sistem Perencanaan Pembangunan Terpadu dapat dipandang sebagai bentuk afirmasi atas pentingnya keterpaduan perencanaan dengan mengartikulasikan aspek-aspek nilai lokalitas dalam pengaturan proses perencanaan di daerah sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Untuk itu diperlukan penyelarasan secara vertikal dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur perencanaan utamanya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah,” tuturnya.
Rapat Paripurna, DPRD Kendal Sampaikan Empat Raperda Prakarsa
Sementara terkait Raperda Pembangunan Desa, lanjut Sekda Kendal, perlu memperhatikan dan menyelaraskan dengan prinsip-prinsip yang diatur Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, tentang Desa dan perubahannya beserta peraturan pelaksanaannya. Utamanya Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
“Sejalan dengan tuntutan dan dinamika pembangunan bangsa, perlu dilakukan pembangunan Kawasan Perdesaan yang merupakan perpaduan pembangunan antar-Desa dalam satu Kabupaten/Kota sebagai upaya mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat Desa di Kawasan Perdesaan melalui pendekatan pembangunan partisipatif,” terangnya. Selanjutnya, terkait Raperda Penanggulangan Kemiskinan harus mengatur keterpaduan dan sinergitas penghapusan kemiskinan ekstrem dan menjadikan sebagai perhatian utama, sebagaimana Intruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
“Untuk itu, hal tersebut perlu dipertajam dan diperkuat dalam norma-norma yang dituangkan dalam Raperda tentang Penanggulangan Kemiskinan,” imbuhnya.
Sebelumnya Ketua DPRD Kendal, Muhammad Makmun, dalam Rapat Paripurna pada Rabu 20 September 2023 lalu berharap, empat Raperda Prakasa DPRD Kendal dapat menjadi panduan bagi Pemerintah Kabupaten Kendal dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. (Lingkar Network | Arvian Maulana – Koran Lingkar)