KENDAL, Lingkarjateng.id – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Kendal membuka layanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) yang berada di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kabupaten setempat.
Kabid Perumahan Rakyat Disperkim Kendal, Zia Hawari Hudaya, menjelaskan bahwa layanan yang dibuka sejak Jumat, 19 Juli 2024 itu hanya untuk melayani permohonan site plan.
“Permohonan site plan saja, untuk selanjutnya akan ada pelayanan penyerahan PSU dan rusunawa,” ujarnya pada Jumat, 26 Juli 2024.
Ia juga menyampaikan bahwa dibukanya layanan Disperkim Kabupaten Kendal di MPP merupakan tindak lanjut dari tinjauan KPK terkait pencegahan tindak pidana korupsi.
“Menindaklanjuti pertemuan dengan KPK, untuk meminimalisir terjadinya tindak pidana korupsi” tuturnya.
Sementara itu, Staff Bidang Perumahan Rakyat sekaligus admin Disperkim di MPP, Nisa Dila, menjelaskan bahwa segala perizinan nantinya akan melalui MPP di Kantor DPMPTSP.
“Kalau di MPP di sini sih lebih ke perizinan-perizinan. Sekarang, kan, sudah diarahin ke MPP sini semua untuk perizinan-perizinan. Di sana mungkin hanya untuk kegiatan selain perizinan. Untuk perizinannya lebih ke MPP,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa layanan Disperkim di MPP nantinya dapat mempermudah proses perizinan dari para pengembang perumahan.
“Bisa memudahkan untuk pengembang perumahan, untuk melakukan perizinan bisa langsung ke MPP, dipusatkan di sini semua, gitu,” tuturnya.
Dengan dibukanya layanan Disperkim Kendal di MPP, diharapkan agar pelayanan dapat berjalan lebih optimal, perizinan pembangunan perumahan menjadi lebih mudah dan cepat, serta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat luas. (Lingkar Network | Syahril Muadz – Lingkarjateng.id)