REMBANG, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten Rembang tengah menertibkan kawasan jalur hijau di sepanjang Jalan Pemuda dan Jalan RA. Kartini. Pasalnya, Keberadaan pedagang yang berjualan di area tersebut kerap mengakibatkan tanaman rusak akibat terinjak-injak.
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rembang, Taufik Darmawan mengatakan sudah berisi peringatan. Yaitu pedagang dan pelaku usaha dilarang menempati trotoar, jalur hijau maupun bahu jalan per tanggal 1 Juli 2022.
“Selama ini, upaya penghijauan sering terganggu. Tanaman yang sudah kita tanam, rusak terinjak-injak,“ tuturnya.
Dari data DLH ada 39 pelaku usaha yang memanfaatkan trotoar, bahu jalan, dan jalur hijau. Sejumlah langkah penanganan dilakukan DLH, salah satunya dengan memberikan pengertian kepada pedagang di kawasan tersebut untuk pindah ke lokasi lain.
Saat ini, sebagian pedagang ada yang sudah bergeser dan ada yang masih menempati lokasi yang sama.
“Awalnya 39 orang pelaku usaha, mau bergeser. Tapi belakangan ada beberapa pedagang kembali lagi ke lokasi yang lama,” tuturnya.
Meski demikian, pihaknya tidak akan mendahulukan penindakan melainkan dengan pendekatan persuasif untuk meminimalkan konflik.
“Kami selalu mengedepankan pembinaan, walau tidak menutup kemungkinan kita melakukan penindakan sebagai opsi terakhir. Cuma, itu kan opsi terakhir,“ terangnya.
Dinas Lingkungan Hidup bekerja sama dengan petugas Satpol PP untuk terus melakukan pembinaan kepada para pedagang. Pihaknya berharap semua pihak bisa mendukung upaya dalam mewujudkan keindahan kota.“Kita sadar bahwa ini juga berkaitan dengan masalah perut. Tapi untuk keindahan kota di jalur hijau, yuk sama-sama kita peduli, karena ini juga demi kepentingan bersama, “ pungkasnya. (Lingkar Network | R. Teguh Wibowo – Lingkarjateng.id)