KENDAL, Lingkarjateng.id – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kendal memantau langsung pelaksanaan aturan penyediaan ruang terbuka hijau di lingkungan perumahan.
Sebagai informasi, DLH mensyaratkan developer atau pengembang perumahan agar menyisihkan 30 persen lahan untuk ruang terbuka hijau publik dan privat.
“Alhamdulillah kami juga ada pengawasan. Kesanggupan mereka untuk menanam, kita pantau, kita awasi pelaksanaannya. Kita pantau ke lokasi perumahan,” ujar Kepala DLH Kendal, Aris Irwanto.menyebutkan, pembangunan taman maupun RTH di lokasi perumahan merupakan bagian dari Prasarana dan Sarana Utilitas (PSU) yang harus disediakan oleh pengembang untuk para penghuninya.
Aris menjelaskan PSU perumahan dan kawasan permukiman merupakan kelengkapan fisik untuk mendukung terwujudnya perumahan sehat, aman dan terjangkau. Dengan demikian, ketersediaan PSU merupakan kelengkapan dan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya pengembangan perumahan dan kawasan permukiman.
“Si pengembang apabila sudah menyelesaikan pembangunan perumahan atau yang belum, harapannya segera menyerahkan ke pemda. Harapannya PSU itu bisa diambil alih sehingga APBD bisa masuk di situ,” tuturnya.
DLH Kendal Wajibkan Pengembang Perumahan Sisihkan 30 Persen Lahan untuk RTH
Ia menyebut bahwa pengembang perumahan biasanya membangun perumahan secara bertahap. Sehingga mereka tidak menyerahkan PSU kepada pemda karena nantinya masih digunakan untuk menyelesaikan pembangunan.
“Kelemahannya adalah apabila PSU belum diserahkan, jika ada kerusakan maka menjadi tanggung jawab pengembang,” sambungnya.
Dia menyatakan proporsi RTH pada suatu wilayah perkotaan minimal 30 persen, yang terdiri dari 20 persen RTH publik dan 10 persen privat. Menurutnya, kecukupan angka 30 persen tersebut tidak bisa dilakukan sendiri oleh pemerintah daerah, sehingga perlu peran serta dari seluruh komponen masyarakat.
“Kepada seluruh komponen masyarakat baik pengusaha, pengembang perumahan, lembaga pendidikan, desa dan sebagainya kami mohon untuk melakukan gerakan penghijauan,” pungkasnya. (Lingkar Network | Arvian Maulana – Lingkarjateng.id)