GROBOGAN, Lingkarjateng.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Grobogan melantik anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) secara serentak, Kamis, 25 Januari 2024. Dalam anggota KPPS yang dilantik akan di tugaskan di 4.654 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Grobogan.
Ketua KPU Grobogan Agung Sutopo mengatakan per satu TPS akan diisi 7 anggota KPPS. Sehingga, kebutuhan anggota KPPS yang ada di seluruh Kabupaten Grobogan sebanyak 32.578 orang.
“Hari ini dilakukan pelantikan serentak, di sisi lain, saya melakukan monitoring pelantikan di tiga kecamatan,” ucapnya.
Setelah acara pelantikan, sambung ketua KPU Grobogan, dilakukan penanaman pohon oleh seluruh anggota KPPS yang telah dilantik.
“Setelah pelantikan, nantinya para anggota KPPS harus berkoordinasi dengan PPS yang ada hingga selesai tugas yang diberikan, sehingga komunikasi dapat berjalan dengan baik,” ujar Agung.
Lebih lanjut, ia mengatakan, penugasan anggota dimulai hari ini per tanggal 25 Januari hingga 25 Februari 2024. Dalam hal ini, setelah resmi dilantik seluruh anggota KPPS akan melakukan bimbingan teknis terkait perhitungan suara.
“Mungkin, dibutuhkan satu kali bimbingan teknis, namun bila dibutuhkan atau anggaran masih ada, maka akan dilakukan kembali,” ucap Agung Sutopo.
Pihaknya atas dilakukan bimbingan teknis (bimtek), seluruh anggota dapat menguasai tugas serta tanggungjawab yang diberikan.
“Selain itu, juga akan diarahkan untuk menguasai aplikasi Sirekap yang akan digunakan dalam Pemilu serentak 14 Februari nanti,” sambungnya.
Pihaknya berharap, untuk semua anggota KPPS yang telah dilantik untuk menjaga stamina, serta kesehatan masing-masing, untuk menghadapi pesta demokrasi yang akan digelar 14 Februari nanti.
Ia menambahkan, adapun dasar hukum rekrutmen anggota KPPS, menurut Agung Sutopo, UU No 7 Tahun 2017 yang telah diubah dengan Undang-Undang 7 Tahun 2023 tentang Pemilu dan KKPU No. 1669 Tahun 2023.
Lebih lanjut, ia mengatakan, KPU Grobogan melalui PPS sudah mengumumkan perekrutan anggota KPPS mulai 11 hingga 15 Desember 2023. Kemudian, tambah Agung Sutopo, pendaftaran anggota KPPS dimulai 11 hingga 20 Desember 2023.
Setelah itu dilakukan penelitian administrasi persyaratan pendaftar KPPS dengan tengat waktu mulai 11 hingga 22 Desember 2023. Untuk pengumuman anggota KPPS dilakukan pada 25 Desember 2023. (Lingkar Network | Eko Wicaksono – Lingkarjateng.id)