• Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer
Sabtu, Mei 10, 2025
lingkarjateng.id
  • BERANDA
  • REGIONAL
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
    • Pekalongan Hari Ini
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • ARTIKEL
    • Wisata
    • Guru Menulis
    • Inspiratif
    • Keagamaan
    • Opini
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • REGIONAL
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
    • Pekalongan Hari Ini
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • ARTIKEL
    • Wisata
    • Guru Menulis
    • Inspiratif
    • Keagamaan
    • Opini
No Result
View All Result
lingkarjateng.id
No Result
View All Result
Home News

Pasangan Belum Nikah Dilarang Check In Hotel, PHRI Jateng: Hanya Wacana

Ulfa Puspa by Ulfa Puspa
Minggu, 23-Okt-2022
in News, Bisnis & Ekonomi, Semarang Hari Ini
ILUSTRASI: Kamar hotel melati di Semarang. (Adimungkas/Lingkarjateng.id)

ILUSTRASI: Kamar hotel melati di Semarang. (Adimungkas/Lingkarjateng.id)

962
VIEWS
Bagikan di WhatsAppBagikan di FacebookBagikan di Twitter

SEMARANG, Lingkarjateng.id – Kabar larangan check in hotel bagi pasangan tanpa ikatan perkawinan yang dimuat dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) membuat pengusaha hotel dan penginapan angkat suara. Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jawa Tengah menanggapi hal ini hanya sebagai wacana untuk diterapkan.

Seperti diketahui bahwa pemerintah pusat mengeluarkan draf rancangan KUHP ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) soal larangan kumpul kebo yang diatur dalam pasal 416 tahun 2022 sejak 4 Juli 2022.

Rencananya draf yang diajukan oleh pemerintah kepada DPR akan diundangkan pada akhir tahun 2022 mendatang. 

Kajari Kabupaten Semarang, Ismail Fahmi (tengah), bersama dengan jajaran Pemprov Jateng dan Pemkab Semarang dalam Rakor Kebijakan Pupuk Bersubsidi 2025 di Gedung Dharma Satya Kompleks Kantor Bupati Semarang, Ungaran, Kabupaten Semarang, pada Kamis, 8 Mei 2025. (Dok. Diskominfo Kab. Semarang/Lingkarjateng.id)

Kejari Kabupaten Semarang Tegaskan Distribusi Pupuk Subsidi Harus Sesuai Aturan

8 Mei 2025
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Semarang, Margarita Mita Dewi Sopa, saat memberi keterangan di kantornya pada Kamis, 8 Mei 2025. (Syahril Muadz/Lingkarjateng.id)

Semarang Utara Ditunjuk Jadi Pilot Project Koperasi Merah Putih

8 Mei 2025

Wakil Ketua PHRI Jawa Tengah, Bambang Mintosih, mengungkapkan bahwa check in di hotel bagi pasangan tanpa ikatan perkawinan dengan pidana 6 kurungan dan denda hanya sebuah wacana saja.

Menurutnya aturan tersebut akan sulit diterapkan dan hanya dijadikan sebuah wacana untuk dilakukan. Hal itu diutarakan lantaran dari pemerintah saat ini masih menggodok draf RUU kitab RKUHP terkait pasal perzinaan.

“Saya yakin hanya wacana. Aturan itu juga akan sulit diterapkan,” ujarnya, Minggu, 23 Oktober 2022.

Lebih lanjut, soal butir pasal dalam draf RUU KUHP bagian perzinaan, sanksi berupa pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak kategori dua yakni mencapai Rp 10 juta, dinilai PHRI Jateng akan memberikan pengaruh negatif terhadap sektor pariwisata dan perhotelan oleh beberapa pihak.

Meski dalam butir pasal tersebut juga menyebutkan pengecualian soal tuntutan atas pengaduan suami istri orang yang terikat perkawinan, orang tua, atau anak yang tidak terikat perkawinan.

Ia menegaskan, pihak hotel selama ini memiliki kode etik sehingga tidak dapat menanyakan status perkawinan begitu saja.

“Ada kode etik tertentu tidak bisa menanyakan itu (suami-istri), itu dari dulu tidak pernah ada. Bukan urusan kita kecuali hotel syariah sudah jelas aturannya,” imbuhnya.

Lebih jauh, ia menekankan hotel bukan tempat untuk berzina. Namun tempat untuk berbisnis baik untuk konferensi rapat atau kegiatan bisnis lainnya.

Namun begitu, pihaknya mengaku belum ada bayangan soal RKUHP yang bakal diterapkan pemerintah pada akhir tahun 2022 mendatang. Bahkan ia mengaku tidak pernah dilibatkan dalam rapat RKUHP selama ini. 

“Seharusnya setiap hendak ada peraturan baru petugas di lapangan dilibatkan dengan pendapat, minta masukan, seperti dulu sewaktu penerapan protokol kesehatan,” ucapnya. 

Sementara itu, Marcom hotel Novotel Semarang, Shania Karsono menanggapi soal draf RKUHP larangan kumpul kebo menyampaikan bahwa selama ini tamu yang datang di hotel ini adalah pelanggan yang sudah memiliki keanggotaan hotel tersebut.

“Karna rata-rata tamu kami ‘kan member jadi kami sudah tau preference tamu-tamu kami dan memang rata-rata yang stay keluarga dan orang perjadin (perjalanan dinas),” jelasanya.

Ia mengatakan kebanyakan yang datang hanyalah tamu perjalanan dinas untuk melakukan pertemuan rapat plus kamar peristirahatan.

Disinggung soal penerapan adanya RKUHP tersebut. Pihaknya menunggu instruksi dari atasan atau pihak manajemen. Hal itu dilakukan agar tindakan penerapan berdasarkan regulasi.

“Kalau tindakan, kami masih menunggu dari pusat. Supaya kami juga terkoordinir, tidak salah langkah dan tidak melanggar regulasi dari pemerintah,” tutupnya. (Lingkar Network | Adimungkas – Koran Lingkar)

Tags: Berita SemarangDPR RIHotel dan Restoran IndonesiaPariwisata Jawa TengahPengusaha
Previous Post

Bupati Hartopo Ajak Santri di Kudus jadi Pelopor Toleransi

Next Post

Jembatan Penghubung Desa di Kedungjati Grobogan Rusak Diterjang Banjir

Post Terkait

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi dengan Mendagri RI Tito Karnavian tampak saling berinteraksi dalam kegiatan Silaturahmi dan Rapat Kerja Forum MWA PTN-BH se-Indonesia, di Hotel Tentrem, Semarang, Jumat, 9 Mei 2025. (Humas Jateng)
News

Gubernur Luthfi Gandeng 44 Kampus Bangun Jateng, Dipuji Mendagri

by Sekar Sari
10 Mei 2025

SEMARANG, Lingkarjateng.id – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi membentuk Forum Rektor bersama 44 perguruan tinggi di wilayahnya dalam membangun daerah....

Read moreDetails
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi memberikan sambutan dalam acara pelepasan sebanyak 1.200 siswa, yang akan mengikuti program pemagangan ke Jepang. Pelepasan siswa itu dilakukan di MG Setos, Semarang, Jumat, 9 Mei 2025. (Humas Jateng)

Gubernur Jateng Ingin Mapel Bahasa Jepang Diterapkan di SMA/SMK

10 Mei 2025
AKP Heri Dwi Utomo menunjukkan sejumlah barang bukti yang digunakan pelajar SMK terlibat tawuran di jalan Pati-Gembong, Desa Muktiharjo, Jumat, 9 Mei 2025. (Humas Polresta Pati)

6 Terduga Pelaku Tawuran Antar Pelajar SMK di Pati Diamankan Polisi

10 Mei 2025
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi bersama Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin dalam agenda pelepasan 600 mahasiswa Politeknik Kesehatan Kemenkes Semarang, Jumat, 9 Mei 2025. (Humas Jateng)

Gubernur Jateng Dorong Mahasiswa KKN Aktif di Program Kecamatan Berdaya

10 Mei 2025
BERLUMPUR: Kondisi sekitar Jalan Tambakromo—Gabus yang sempat terendam banjir akibat luapan Sungai Godo pada Sabtu, 10 Mei 2025. (Humas Pemerintah Kecamatan Tambakromo/Lingkarjateng.id)

Jalan Tambakromo—Gabus Pati Berlumpur Usai Diterjang Banjir Akibat Tanggul Jebol

10 Mei 2025
Load More

BERITA TRENDING

Kepala Bapenda Kendal, Abdul Wahab. (Arvian Maulana/Lingkarjateng.id)
Kendal Hari Ini

Usaha Kos-kosan di Kendal Akan Dikenakan Pajak 10 Persen Per Pintu

by Rosyid
8 Mei 2025

KENDAL, Lingkarjateng.id - Mulai tahun 2025 ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal akan menarik pajak atas usaha kos-kosan sebesar 10 persen...

Read moreDetails
Petugas DLH Kendal saat menutup depo sampah di Kecamatan Kaliwungu pada Kamis, 8 Mei 2025. (Arvian Maulana/Lingkarjateng.id)

Depo Sampah di Kaliwungu Kendal Resmi Ditutup, Warga Diminta Buang ke TPA Darupono

8 Mei 2025
Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari (tengah) memberikan bantuan kepada masyarakat dalam kegiatan Bersatu Siaga pada Jumat, 9 Mei 2025. (Unggul Priambodo/Lingkarjateng.id)

Curhat Pengurus Kopdes Merah Putih Plantaran Kendal: Kalau Bangkrut Ada Sanksinya?

9 Mei 2025

BERITA POPULER

  • Kepala Bapenda Kendal, Abdul Wahab. (Arvian Maulana/Lingkarjateng.id)

    Usaha Kos-kosan di Kendal Akan Dikenakan Pajak 10 Persen Per Pintu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Sudewo Nyatakan Siap Sambut Jika Undip Buka Kampus Cabang di Pati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Depo Sampah di Kaliwungu Kendal Resmi Ditutup, Warga Diminta Buang ke TPA Darupono

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Post Terbaru

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi dengan Mendagri RI Tito Karnavian tampak saling berinteraksi dalam kegiatan Silaturahmi dan Rapat Kerja Forum MWA PTN-BH se-Indonesia, di Hotel Tentrem, Semarang, Jumat, 9 Mei 2025. (Humas Jateng)

Gubernur Luthfi Gandeng 44 Kampus Bangun Jateng, Dipuji Mendagri

10 Mei 2025
Penyuluh Agama Islam asal Kabupaten Kudus, Mc. Mifrohul Hana, menunjukkan aplikasi Si Gandrung yang ia kembangkan. (Nisa Hafizhotus Syarifa/Lingkarjateng.id)

Dakwah Lewat Aplikasi Si Gandrung, Penyuluh Agama Islam Asal Kudus Raih PAI Award

10 Mei 2025
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi memberikan sambutan dalam acara pelepasan sebanyak 1.200 siswa, yang akan mengikuti program pemagangan ke Jepang. Pelepasan siswa itu dilakukan di MG Setos, Semarang, Jumat, 9 Mei 2025. (Humas Jateng)

Gubernur Jateng Ingin Mapel Bahasa Jepang Diterapkan di SMA/SMK

10 Mei 2025
AKP Heri Dwi Utomo menunjukkan sejumlah barang bukti yang digunakan pelajar SMK terlibat tawuran di jalan Pati-Gembong, Desa Muktiharjo, Jumat, 9 Mei 2025. (Humas Polresta Pati)

6 Terduga Pelaku Tawuran Antar Pelajar SMK di Pati Diamankan Polisi

10 Mei 2025
lingkarjateng.id

Lingkarjateng.id adalah media online yang menerbitkan berita terbaru dan teraktual di wilayah Jawa Tengah, berita yang kami terbitkan padat mendalam dan terpercaya, meliputi info wilayah Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Kudus, Kabupaten Demak, Kabupaten Kendal, Kabupaten Pati, Kabupaten Jepara, Kabupaten Blora, Kabupaten Rembang, Kabupaten Grobogan, Kota Salatiga dan Kabupaten Batang

Follow Us

  • Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2021 Lingkarjateng.id - Mendalam Terpercaya

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jateng Hari Ini
    • Kesehatan
    • Bisnis & Ekonomi
    • Wisata
    • Hukum dan Kriminal
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Teknologi & Informatika
  • Regional
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
  • Politik & Pemerintahan
  • Artikel
    • Inspiratif
    • Guru Menulis
  • Lingkar TV
  • Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan

© 2021 Lingkarjateng.id - Mendalam Terpercaya